Berita, Nasional

Ubedilah Badrun Bongkar Dugaan Transaksi Saham Ratusan Miliar Anak Mantan Presiden ke KPK

Repelita.net

09 August 2026 15:31 WIB • 625 view

Ubedilah Badrun Bongkar Dugaan Transaksi Saham Ratusan Miliar Anak Mantan Presiden ke KPK
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Diskusi mendalam mengenai dugaan aliran kekayaan tidak wajar mantan presiden beserta keluarganya dibongkar dalam siniar Akbar Faizal Uncensored bersama narasumber Ubedilah Badrun dan Ichsanuddin Noorsy.

Berdasarkan riset yang telah berjalan sejak akhir 2021, terungkap indikasi keterlibatan anak mantan pemimpin negara dalam pembelian saham bernilai fantastis di usia muda.

ADVERTISEMENT

Dokumen serta hasil analisis terkait fenomena tersebut kini telah diserahkan secara resmi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kortas Tipikor.

Ubedilah Badrun menjelaskan bahwa kecurigaan bermula saat anak mantan presiden membeli sekitar 188 juta lembar saham dengan nilai mendekati Rp100 miliar.

Transaksi besar oleh pebisnis pemula berusia 26 tahun tersebut memicu pertanyaan mengenai asal-usul modal yang digunakan.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya kolaborasi dengan anak petinggi korporasi besar serta kucuran dana dari perusahaan modal ventura.

Terdapat dugaan kuat bahwa dana stimulan dari modal ventura yang seharusnya untuk pengembangan bisnis rintisan justru dialihkan demi mengakuisisi saham perusahaan lain.

Pola hubungan erat antara lingkaran keluarga istana dengan entitas bisnis besar ini dicurigai membuahkan timbal balik berupa posisi jabatan strategis.

Beberapa waktu setelah transaksi tersebut, salah satu pihak terkait langsung mendapatkan penunjukan sebagai duta besar.

Ichsanuddin Noorsy turut menyoroti pudarnya batasan moral konstitusional di kalangan pejabat negara yang gemar menikmati kemewahan fasilitas di tengah beban utang rakyat.

Data mencatat angka kebocoran akibat praktik korupsi di Indonesia selama lima tahun mencapai Rp510 triliun berdasarkan temuan lembaga resmi.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kudeta korporasi yang menguasai regulasi dan melemahkan fungsi penegakan hukum.

Sistem yang berlaku saat ini dianggap memberikan karpet merah bagi elite politik dan pengusaha untuk bersenggama memuaskan kepentingan oligarki predatorik.

KPK sendiri di masa lalu mengakui adanya kendala regulasi untuk memanggil figur tertinggi negara meskipun indikasi konektivitas dokumen riset sangat benderang.

Guna menyelamatkan masa depan generasi bangsa, keteladanan moral dari pimpinan puncak serta revolusi pendidikan berbasis sistem perilaku menjadi rekomendasi utama. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung