Berita, Nasional

[GAWAT] Polisi Jadikan Putusan MK dan MA Rujukan Usut Suket Gibran, Siap-Siap Masuk Bui!

Repelita.net

07 November 2026 12:59 WIB • 450 view

[GAWAT]   Polisi Jadikan Putusan MK dan MA Rujukan Usut Suket Gibran, Siap-Siap Masuk Bui!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai kian terpojok karena tidak hanya dibayangi isu pemakzulan, tetapi juga ancaman jerat pidana terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Analisis hukum dan politik tersebut disampaikan Hersubeno Arief melalui kanal YouTube Hersubeno Point yang tayang pada Sabtu, 7 November 2026.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan atau suket yang diterbitkan oleh pihak kementerian pendidikan dan digunakan saat pendaftaran Pemilihan Presiden 2024 maupun Pemilihan Wali Kota Solo.

Berdasarkan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir, penyidik Bareskrim Polri dipastikan akan menangani pengaduan terkait dokumen pendidikan tersebut secara profesional, prosedural, serta menjunjung tinggi kode etik.

"Penyidik itu akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai rujukan, kalau ini yang jadi rujukan atau referensi begitu ya, ya wassalam karena antara putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung itu saling menguatkan," kata Hersubeno Arief.

Aduan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan itu sendiri sebelumnya telah dilayangkan secara resmi oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa bersama organisasi masyarakat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Laporan yang ditujukan kepada Gibran selaku pengguna dokumen serta pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku penerbit tersebut menggunakan jerat Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hersubeno menerangkan bahwa penyidik merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang dalam pertimbangannya menyatakan majelis hakim tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri setara sekolah menengah atas.

Selain itu, rujukan lainnya adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K Tahun 2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan nomor 9149 tahun 2019 tersebut tidak sah serta batal demi hukum.

Menurut Hersubeno, kombinasi dua putusan lembaga peradilan tinggi tersebut menjadi kunci krusial berdasarkan asas prejudicial geschil sehingga penyidik tidak perlu lagi memperdebatkan keabsahan administratif dokumen dan tinggal membuktikan unsur kesengajaan atau niat jahat.

Di sisi lain, ia juga menyoroti dinamika politik di parlemen yang mulai bergeser menyusul aksi massa penurunan foto wakil presiden di ruang Badan Anggaran DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 4 November 2026.

Aksi tersebut memicu komentar keras dari sejumlah elite partai politik di Senayan pada Jumat, 6 November 2026, mulai dari Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli, hingga anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding yang menilai Gibran telah kehilangan legitimasi moral.

Hersubeno menilai pergeseran sikap politik di parlemen juga tidak lepas dari kegaduhan isu penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret nama mantan petinggi kepolisian dan dikaitkan dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya.

"Pernyataan dari Pak Kadiv Humas Polri tadi Pak Johnny Edison Isir tadi itu tidak bisa dianggap hanya sekadar pernyataan normatif, tapi itu adalah sinyal serius bahwa kasus pidananya ini akan bergulir dan Gibran ini dia bukan hanya akan dimakzulkan tetapi terbuka peluang besar dia akan juga menjalani pidana karena dinyatakan bersalah menggunakan dokumen palsu," tutup Hersubeno Arief.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung