Berita, Nasional

Siprianus Edi Hardum Tegaskan Rektor UGM Terancam Pidana Jika Lindungi Data Jokowi

Repelita.net

09 August 2026 15:10 WIB • 466 view

Siprianus Edi Hardum Tegaskan Rektor UGM Terancam Pidana Jika Lindungi Data Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta resmi menguatkan penetapan Komisi Informasi Pusat terkait kewajiban keterbukaan data akademik mantan Presiden Joko Widodo.

Implikasi ketetapan hukum tersebut mengharuskan pimpinan Universitas Gadjah Mada untuk memberikan transparansi penuh atas seluruh berkas kelulusan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Perwakilan tim hukum gerakan Bongkar Ijazah Jokowi, Siprianus Edi Hardum, memperingatkan hadirnya konsekuensi sanksi pidana apabila institusi kampus memilih pasang badan.

Rektor UGM terancam hukuman kurungan jika dinilai sengaja melindungi data tersebut serta membangkang dari pelaksanaan aturan undang-undang.

Ketetapan PTUN bernomor perkara 055 tahun 2025 yang diputus pertengahan tahun ini menegaskan status kartu hasil studi, naskah skripsi, hingga lembar pengesahan sebagai dokumen publik.

Keputusan peradilan ini membuka jalan bagi seluruh elemen masyarakat untuk memeriksa keaslian fisik maupun keabsahan administrasi ijazah secara langsung.

Pihak Bon Jowi juga berencana menggelar uji digital forensik guna memastikan kesesuaian fakta lapangan dengan seluruh berkas legalitas.

Desakan keterbukaan kian berhembus kencang lantaran UGM dinilai tidak memegang rekam jejak konkret mengenai kegiatan kuliah kerja nyata serta urusan pengesahan dokumen Jokowi.

Dinamika persoalan administrasi kampus ini terus bergulir panas dan memicu perhatian luas publik nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung