Repelita Jakarta - Persidangan lanjutan atas perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa kembali menghadirkan dinamika menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam agenda sidang tersebut, Presiden ketujuh RI Joko Widodo hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor setelah sebelumnya juga hadir pada sesi persidangan pagi hari untuk terdakwa Roy Suryo.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Joko Widodo di hadapan majelis hakim lantas memicu berbagai tanggapan publik, salah satunya datang dari Dokter Tifa melalui akun media sosial miliknya pada hari Jumat, 6 November 2026.
Melalui unggahan di platform media sosial X @DokterTifa pada tanggal 6 November 2026 tersebut, Dokter Tifa menyoroti jalannya pemeriksaan serta lembar naskah tanya jawab yang dipegang oleh saksi pelapor.
Dalam naskah cuitan tersebut, Dokter Tifa menuliskan kalimat yang disalin secara utuh tanpa ada perubahan sedikit pun sebagai berikut.
Jangan heran saksi lancar sebut nama, tanggal, etc dsb karena sudah diberi script tanya jawab oleh JPU. Sudah di stabilo pula supaya tidak salah jawab.
Lebih lanjut, ia mengaku terkejut dan merasa knock out ketika mendengarkan cara pengucapan nama mendiang mantan Rektor Universitas Gadjah Mada oleh Joko Widodo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut pandangannya sebagai seorang alumni Fakultas Kedokteran universitas tersebut, penyebutan nama tokoh terkemuka itu dinilai tidak lazim dan menunjukkan bahwa keterangan tersebut murni berasal dari hafalan teks semata.
Ia kemudian menuliskan kembali pandangannya secara utuh tanpa pengubahan teks melalui akun media sosial X @DokterTifa pada Jumat, 6 November 2026, dengan rincian kalimat sebagai berikut.
Tapi saya KO ketika ybs menyebut Rektor UGM 1985 dengan: "Prof Dr T JAKOB" Dengan "T" dan "J" yang tebal.
Itu lafal selain salah juga tidak lazim.
Jelas menyebut nama bukan karena paham tetapi karena hafalan teks.
Ia menegaskan bahwa kalangan akademisi serta orang-orang yang benar-benar menempuh pendidikan di kampus tersebut mengenal sosok almarhum dengan pelafalan nama yang berbeda serta sangat dihormati di lingkungan kampus.
Melalui unggahan pada platform media sosial X @DokterTifa tertanggal 6 November 2026, ia menambahkan penjelasan lengkap yang dimuat persis tanpa perubahan teks berikut ini.
Kami yang orang asli UGM menyebut nama Allahyarham dengan lafal "Prof dr Teuku Yakub".
Dengan Teuku dibaca Tengku dan J dibaca Y.
Beliau tokoh legendaris, sangat dihormati dan Rektor kebanggaan karena seorang Profesor Doktor Dokter Ahli Antropologi Ragawi yang sangat ternama di dunia.
Sangat dekat di hati, apalagi orang yang mengaku punya ijazah dengan tandatangan Alm tersemat.
Di sisi lain, dalam persidangan tersebut Joko Widodo sempat menyampaikan perasaan pribadinya ketika ditanya oleh tim penasihat hukum mengenai alasan di balik keputusannya membawa kasus pencemaran nama baik ini ke jalur hukum.
Joko Widodo secara terbuka mengaku merasa sangat sakit hati atas berbagai narasi penghinaan yang dialamatkan kepada dirinya serta keluarganya secara masif di ruang publik.
"Saya merasa sakit hati dan merasa direndahkan serendah-rendahnya. Coba, Yang Mulia, bayangkan kalau Yang Mulia ditulis seperti saya," tutur Joko Widodo pada Kamis, 5 November 2026.
Ia lantas membeberkan sejumlah julukan bernada merendahkan yang kerap disematkan oleh terdakwa dalam berbagai unggahan media sosial maupun forum bincang-bincang publik.
"Tuntut Mukidi, a.k.a. Mulyono, a.k.a. Jokodok. Kemudian menyampaikan ijazah palsunya Mukidi. Kemudian skripsi aspalnya Mukidi," rincinya di ruang sidang pada Kamis, 5 November 2026.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak penasihat hukum sempat berdalih bahwa kliennya tidak pernah secara spesifik menuliskan kata bernada ejekan tersebut melainkan hanya menyingkatnya.
"Iya, jika kalau di media sosial semua orang juga tahu, yang baca yang namanya JKDK itu ya Jokodok," balas Joko Widodo pada Kamis, 5 November 2026.
Selain itu, jalannya persidangan juga diwarnai dengan pemeriksaan barang bukti berupa dokumen ijazah asli yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum kepada majelis hakim dan pihak terdakwa.
Berbeda dengan agenda sidang pagi hari saat ia bersedia menunjukkan dokumen ijazahnya secara langsung kepada para pengunjung sidang, dalam perkara ini ia hanya maju ke depan untuk mengonfirmasi keabsahan dokumen kepada jaksa.
Joko Widodo mengonfirmasi keaslian tanda tangan Dekan Fakultas Ilmu Kehutanan Universitas Gadjah Mada saat itu serta memastikan bahwa lembar dokumen akademiknya tertulis secara jelas sebagai skripsi.
"Ya betul yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ilmu Kehutanan, Prof. Dr. Insinyur Achmad Soemitro," ujar Joko Widodo di hadapan majelis hakim pada Kamis, 5 November 2026.
"Dan di sini tulisannya skripsi ya?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Benar, tidak ada tulisan tesis di situ, tulisannya jelas skripsi," jawab Joko Widodo pada Kamis, 5 November 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID ElokRepelita Jakarta - Persidangan lanjutan atas perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa kembali menghadirkan dinamika menarik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam agenda sidang tersebut, Presiden ketujuh RI Joko Widodo hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor setelah sebelumnya juga hadir pada sesi persidangan pagi hari untuk terdakwa Roy Suryo.
Kehadiran Joko Widodo di hadapan majelis hakim lantas memicu berbagai tanggapan publik, salah satunya datang dari Dokter Tifa melalui akun media sosial miliknya pada hari Jumat, 6 November 2026.
Melalui unggahan di platform media sosial X @DokterTifa pada tanggal 6 November 2026 tersebut, Dokter Tifa menyoroti jalannya pemeriksaan serta lembar naskah tanya jawab yang dipegang oleh saksi pelapor.
Dalam naskah cuitan tersebut, Dokter Tifa menuliskan kalimat yang disalin secara utuh tanpa ada perubahan sedikit pun sebagai berikut.
Jangan heran saksi lancar sebut nama, tanggal, etc dsb karena sudah diberi script tanya jawab oleh JPU. Sudah di stabilo pula supaya tidak salah jawab.
Lebih lanjut, ia mengaku terkejut dan merasa knock out ketika mendengarkan cara pengucapan nama mendiang mantan Rektor Universitas Gadjah Mada oleh Joko Widodo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut pandangannya sebagai seorang alumni Fakultas Kedokteran universitas tersebut, penyebutan nama tokoh terkemuka itu dinilai tidak lazim dan menunjukkan bahwa keterangan tersebut murni berasal dari hafalan teks semata.
Ia kemudian menuliskan kembali pandangannya secara utuh tanpa pengubahan teks melalui akun media sosial X @DokterTifa pada Jumat, 6 November 2026, dengan rincian kalimat sebagai berikut.
Tapi saya KO ketika ybs menyebut Rektor UGM 1985 dengan: "Prof Dr T JAKOB" Dengan "T" dan "J" yang tebal.
Itu lafal selain salah juga tidak lazim.
Jelas menyebut nama bukan karena paham tetapi karena hafalan teks.
Ia menegaskan bahwa kalangan akademisi serta orang-orang yang benar-benar menempuh pendidikan di kampus tersebut mengenal sosok almarhum dengan pelafalan nama yang berbeda serta sangat dihormati di lingkungan kampus.
Melalui unggahan pada platform media sosial X @DokterTifa tertanggal 6 November 2026, ia menambahkan penjelasan lengkap yang dimuat persis tanpa perubahan teks berikut ini.
Kami yang orang asli UGM menyebut nama Allahyarham dengan lafal "Prof dr Teuku Yakub".
Dengan Teuku dibaca Tengku dan J dibaca Y.
Beliau tokoh legendaris, sangat dihormati dan Rektor kebanggaan karena seorang Profesor Doktor Dokter Ahli Antropologi Ragawi yang sangat ternama di dunia.
Sangat dekat di hati, apalagi orang yang mengaku punya ijazah dengan tandatangan Alm tersemat.
Di sisi lain, dalam persidangan tersebut Joko Widodo sempat menyampaikan perasaan pribadinya ketika ditanya oleh tim penasihat hukum mengenai alasan di balik keputusannya membawa kasus pencemaran nama baik ini ke jalur hukum.
Joko Widodo secara terbuka mengaku merasa sangat sakit hati atas berbagai narasi penghinaan yang dialamatkan kepada dirinya serta keluarganya secara masif di ruang publik.
"Saya merasa sakit hati dan merasa direndahkan serendah-rendahnya. Coba, Yang Mulia, bayangkan kalau Yang Mulia ditulis seperti saya," tutur Joko Widodo pada Kamis, 5 November 2026.
Ia lantas membeberkan sejumlah julukan bernada merendahkan yang kerap disematkan oleh terdakwa dalam berbagai unggahan media sosial maupun forum bincang-bincang publik.
"Tuntut Mukidi, a.k.a. Mulyono, a.k.a. Jokodok. Kemudian menyampaikan ijazah palsunya Mukidi. Kemudian skripsi aspalnya Mukidi," rincinya di ruang sidang pada Kamis, 5 November 2026.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak penasihat hukum sempat berdalih bahwa kliennya tidak pernah secara spesifik menuliskan kata bernada ejekan tersebut melainkan hanya menyingkatnya.
"Iya, jika kalau di media sosial semua orang juga tahu, yang baca yang namanya JKDK itu ya Jokodok," balas Joko Widodo pada Kamis, 5 November 2026.
Selain itu, jalannya persidangan juga diwarnai dengan pemeriksaan barang bukti berupa dokumen ijazah asli yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum kepada majelis hakim dan pihak terdakwa.
Berbeda dengan agenda sidang pagi hari saat ia bersedia menunjukkan dokumen ijazahnya secara langsung kepada para pengunjung sidang, dalam perkara ini ia hanya maju ke depan untuk mengonfirmasi keabsahan dokumen kepada jaksa.
Joko Widodo mengonfirmasi keaslian tanda tangan Dekan Fakultas Ilmu Kehutanan Universitas Gadjah Mada saat itu serta memastikan bahwa lembar dokumen akademiknya tertulis secara jelas sebagai skripsi.
"Ya betul yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ilmu Kehutanan, Prof. Dr. Insinyur Achmad Soemitro," ujar Joko Widodo di hadapan majelis hakim pada Kamis, 5 November 2026.
"Dan di sini tulisannya skripsi ya?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Benar, tidak ada tulisan tesis di situ, tulisannya jelas skripsi," jawab Joko Widodo pada Kamis, 5 November 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok