Repelita Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto terus bergulir dan berpotensi menyasar aktor intelektual utama di balik operasi rahasia tersebut.
Langkah tegas diawali dengan pencopotan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kepala Staf Kepresidenan.
ADVERTISEMENT
Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Rangkaian pemeriksaan diperkirakan masih akan terus berkembang dengan peluang penetapan tersangka baru yang beraksi sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini berfokus pada tindakan penyadapan atau penyadapan ilegal tanpa prosedur hukum yang sah.
Praktik pengawasan komunikasi tanpa izin tersebut tidak hanya mengincar Presiden Republik Indonesia, tetapi juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Skandal hukum yang menjerat mantan perwira tinggi Korps Bhayangkara ini memicu reaksi dari purnawirawan kepolisian Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.
Ia menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas serta membongkar seluruh jaringan penyadapan tanpa pandang bulu.
"Ini persoalan serius. Institusi Polri harus berdiri tegak di atas hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis," kata Iwan Bule pada Kamis, 5 November 2026.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut menekankan bahwa ketegangan proses penegakan hukum merupakan wujud nyata keterbukaan institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Jangan sampai persoalan individu kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Saya percaya Kapolri dan jajaran mampu menangani perkara ini dengan baik," lanjut Iwan Bule pada Kamis, 5 November 2026.
Ia juga berpesan agar seluruh jajaran anggota kepolisian senantiasa menegakkan doktrin luhur Satya Haprabu yang menempatkan kesetiaan utama pada konstitusi negara.
"Satya Haprabu merupakan nilai luhur yang harus selalu dipegang oleh setiap anggota Polri. Kesetiaan kepada negara dan pimpinan bukan hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, dan menjaga kehormatan institusi," tegasnya pada Kamis, 5 November 2026.
Dampak dari pengungkapan kasus ini turut disoroti oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan yang menyerukan penghentian politik berlandaskan ambisi kekuasaan semata.
“Saya mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan keutuhan bangsa,” kata Syahganda Nainggolan melalui siaran pers pada Kamis, 5 November 2026.
Syahganda menegaskan bahwa persatuan nasional tidak boleh dikorbankan oleh praktik politik tidak bermoral yang mengancam stabilitas keamanan nasional.
“Mari semua elemen bangsa mendukung Presiden dan jajaran Kepolisian dalam upaya menindak tegas dan menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Syahganda pada Kamis, 5 November 2026.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam Presiden Prabowo Subianto atas terjadinya aksi akses data ilegal di lingkungan kepresidenan pada Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo Hadi mengutarakan bahwa keprihatinan Presiden muncul karena perbuatan tersebut justru melibatkan perangkat lembaga resmi negara yang berada di bawah komando kepresidenan.
“Beliau sangat prihatin. Institusi yang berada di bawah Presiden, kemudian melakukan upaya sedemikian (penyadapan). Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi, sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” jelas Prasetyo Hadi pada Rabu, 4 November 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok