Berita, Hukum

Penyalahgunaan Bebas Visa Markas Judi Online Hayam Wuruk Digerebek Hingga 321 WNA Jadi Tersangka Overstay

Repelita.net

10 May 2026 20:53 WIB • 721 view

Penyalahgunaan Bebas Visa Markas Judi Online Hayam Wuruk Digerebek Hingga 321 WNA Jadi Tersangka Overstay
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Skandal penyalahgunaan izin tinggal terungkap dalam penggerebekan markas judi online internasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang melibatkan ratusan warga negara asing.

Sebanyak 321 warga negara asing tersebut diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) namun justru bekerja secara ilegal sebagai operator perjudian.

ADVERTISEMENT

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, menjelaskan pelanggaran tersebut dengan menyatakan “Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian.”

Keberadaan para warga asing yang berasal dari Vietnam, China, hingga Thailand ini terdeteksi telah menetap selama dua bulan sebelum akhirnya diringkus oleh tim gabungan Bareskrim Polri.

Brigjen Polri Untung Widyatmoko menyayangkan penyalahgunaan kebijakan negara tersebut melalui pernyataan “Itu tidak bisa dipungkiri, ya. Kita butuh adanya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Tetapi di sisi lain, memang ini (bebas visa) ada seperti dua sisi mata uang, sisi terang dan sisi gelapnya, ya.”

Hasil penyidikan mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran spesifik mulai dari telemarketing hingga bagian keuangan untuk mengelola 75 domain situs judi yang beroperasi secara terstruktur.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, memaparkan pembagian tugas para tersangka dengan berujar “Telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan kemungkinan peran lain akan kita kembangkan.”

Dalam operasi ini, petugas menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar beserta mata uang asing lainnya, brankas, serta ratusan perangkat elektronik yang digunakan sebagai sarana utama bisnis haram tersebut.

Sebanyak 275 orang dari total ratusan yang diamankan kini telah resmi menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 426 dan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aparat kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal yang mempermudah jalur masuk para pekerja ilegal ini ke wilayah hukum Indonesia melalui fasilitas bebas visa tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung