Repelita Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Novel menilai sikap hakim yang menyebut tindakan pelaku sebagai aksi tidak profesional mencerminkan hilangnya rasa empati terhadap penderitaan yang dialami oleh korban penganiayaan berat tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui pernyataannya pada Kamis, 7 Mei 2026, Novel mengungkapkan keheranannya atas perilaku pengadil di ruang sidang dengan menyebutkan, "Ini Hakim peradilan Militer kok nggak ada empatinya thd korban,"
Lebih jauh ia mengkhawatirkan bahwa cara pandang hakim yang justru mengkritik kelemahan teknis pelaku dapat memberikan dampak buruk bagi tatanan hukum dan keamanan publik di masa mendatang.
Novel berpendapat bahwa narasi hakim tersebut seolah-olah memberikan petunjuk atau motivasi agar kejahatan serupa dilakukan dengan metode yang lebih rapi lewat pernyataan, "Kalau pandangan Hakim seperti yang dikatakan ini, artinya Hakim seperti sedang mendorong perbuatan jahat serupa dilakukan lagi oleh pelaku atau orang lain dengan lebih profesional,"
Ia pun meragukan kredibilitas serta netralitas majelis hakim dalam memutus perkara ini secara adil mengingat adanya komentar yang cenderung menyudutkan kegagalan operasional terdakwa ketimbang perbuatannya.
Keraguan atas integritas pengadilan tersebut disampaikan Novel dengan mempertanyakan, "Bagaimana mungkin akan bersikap obyektif dalam membuat putusan?,"
Polemik ini bermula ketika hakim Fredy menyatakan rasa herannya terhadap cara kerja para oknum prajurit BAIS TNI yang melakukan serangan secara ceroboh hingga terekam oleh kamera pengawas.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, sang hakim justru merasa kesal karena aksi para terdakwa dianggap sangat amatir dan tidak mencerminkan latar belakang sebagai anggota intelijen.
Sikap emosional hakim tersebut terungkap saat ia menyatakan, "Saya itu, saya kan bukan orang intel, mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, ya yang tadi PH (penasihat hukum) bilang, kok amatir banget gitu loh, jadi gemas saya itu kelihatannya,"
Di sisi lain pihak Oditurat Militer II-07 Jakarta melalui Andri Wijaya menegaskan bahwa aksi keempat anggota intelijen militer tersebut murni didasari oleh motif sentimen pribadi terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan para pelaku yang terdiri dari Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES bertindak tanpa adanya perintah dinas dari atasan manapun di instansi mereka.
Keterangan mengenai latar belakang serangan tersebut disampaikan pada 16 April 2026 melalui pernyataan, "Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,"
Hingga kini keempat terdakwa masih mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara cukup berat sebagai pertanggungjawaban atas teror yang mereka lakukan.
Andri menjelaskan bahwa penerapan dakwaan tersebut disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing personel dengan menegaskan, "Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok