Berita, Nasional

Menko Yusril Belum Bisa Bayangkan Dampak Hukum Jika Gugatan Syarat Kelulusan Gibran Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

23 September 2026 18:03 WIB • 100 view

Menko Yusril Belum Bisa Bayangkan Dampak Hukum Jika Gugatan Syarat Kelulusan Gibran Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tanggapan hukum secara terbuka disampaikan oleh pejabat tinggi pemerintahan mengenai dinamika persidangan yang mempersoalkan keabsahan berkas syarat administratif kelulusan wakil presiden di lembaga peradilan tertinggi nasional.

Penjelasan normatif mengenai permohonan peninjauan berkas tersebut disiarkan secara luas oleh kanal YouTube MerdekaDotCom.

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum dapat mengkalkulasi secara rinci dampak tata negara jika gugatan kelulusan tersebut dikabulkan hakim.

"Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi?" kata Yusril Ihza Mahendra memberikan respons resmi atas polemik hukum tersebut.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, dasar hukum peradilan di Indonesia sejauh ini belum memiliki rumusan prosedur yang mendetail untuk mengeksekusi pemberhentian pejabat setelah pelantikan resmi.

Dirinya menilai perkara syarat minimal pendidikan sekolah menengah atas bagi seorang pemimpin nasional rawan memicu perdebatan panjang di kalangan akademisi perihal keabsahan sanksinya.

"Andai kata misalnya itu dikabulkan ternyata tidak memenuhi syarat ternyata apa yang akan terjadi itu belum terlalu detail," ujar Yusril Ihza Mahendra menambahkan analisisnya.

Pihaknya menerangkan bahwa ketentuan hukum acara yang berlaku saat ini murni belum mengatur jalan keluar konkret apabila putusan pengadilan menyatakan seorang pejabat cacat administrasi.

Yusril Ihza Mahendra menguraikan dualisme pandangan hukum akan otomatis mencuat antara kubu yang mendesak pemberhentian langsung dan kubu yang mewajibkan mekanisme pemakzulan di parlemen.

"Apakah otomatis berhenti ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalan itu," tutur salah satu penyusun Undang-Undang MK ini.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan pihak Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten memegang asas hukum sebagai pembatal undang-undang saja dan tidak bertindak melampaui batas kewenangan aslinya.

Yusril Ihza Mahendra meminta publik mencermati regulasi pemenuhan kedudukan hukum bagi pemohon agar perkara tata negara tidak berlarut-larut tanpa basis legalitas yang kokoh.

"Sebab pengalaman kita yang lama-lama berlama-lama membahas itu yang menghadirkan ahli saksi berbulan-bulan berdebat ujung-ujungnya NU menyatakan pemohon tidak punya legal standing," ucap Yusril Ihza Mahendra menutup keterangannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung