Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti serius kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Analisis hukum mengenai unsur makar serta ancaman hukuman berat bagi para pelaku tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara eksklusif bersama pembawa acara Cikal Multazam di kanal YouTube Official iNews pada Rabu, 5 November 2026.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD menilai penyadapan ilegal terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan dan keamanan negara yang dapat dijerat dengan pasal makar maupun Undang-Undang Intelijen Negara.
"Kalau negara ini mau tertib tidak boleh ada Kapolri kok punya kesetiaan kepada orang luar bisa menyuruh menyadap presidennya, gak ada di seluruh dunia," tegas Mahfud MD.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa perintah atasan yang sah merupakan delik formal sehingga para tersangka harus segera dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebelum proses peradilan pidana rampung.
"Segera pecat Listyo Sigit tidak dengan hormat dan semua yang sudah tersangka itu karena sudah terbukti melakukan penyadapan itu adalah delik formal," ujar Mahfud MD.
Selain membedah ancaman pidana berat hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam pasal kejahatan terhadap keamanan negara, Mahfud MD juga menyoroti potensi praktik sabotase yang bertujuan melumpuhkan fungsi pemerintahan.
Ia turut mengaitkan kemunculan gejolak politik di tahun kedua pemerintahan dengan isu lama mengenai skenario masa jabatan presiden serta menyinggung penangkapan para perwira tinggi di kediaman salah seorang mantan Kapolri.
Dalam dialog tersebut, Mahfud MD juga mengungkap fakta sejarah di balik pencalonan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang awalnya hanya menempati urutan ketujuh dalam penilaian Kompolnas sebelum akhirnya masuk daftar tiga besar atas permintaan istana.
Mahfud MD mendukung penuh langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi untuk membersihkan institusi kepolisian dari jaringan pelanggar hukum hingga ke akar-akarnya demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok