Repelita [Jakarta] - Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah menyoroti informasi terkait keabsahan dokumen pendidikan mantan Presiden Jokowi yang terus menjadi perbincangan publik.
Ia mempertanyakan kepastian proses hukum di Kepolisian jika Presiden Prabowo disebut telah mengetahui status dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Rizal Fadillah, "Ketika beradar info bahwa Presiden Prabowo sudah tahu bahwa ijazah Jokowi itu palsu, maka mungkinkah Polisi baik Mabes Polri maupun Polda Metro tidak mengetahui ? Mustahil nampaknya."
Langkah penanganan di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya dinilai sudah berjalan cukup lama melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Ia menilai penghentian penyelidikan di Mabes Polri belum memberikan jawaban lugas mengenai status keaslian dokumen di mata masyarakat.
"Pernyataan identik dengan tiga ijazah lain justru menimbulkan misteri."
"Mabes Polri merahasiakan ketiga ijazah pembanding."
"Sementara Penyidikan Polda Metro Jaya yang konon sudah melakukan uji forensik di Mabes Polri, anehnya tetap saja menutup rapat detail hasil uji forensiknya."
Rizal Fadillah membeberkan tiga indikasi yang menurutnya menandakan pihak kepolisian telah memahami kondisi dokumen tersebut.
Indikasi pertama berkaitan dengan penetapan status barang sitaan oleh penyidik sejak pertengahan tahun lalu.
"Status ijazah itu sejak Juli 2025 adalah barang sitaan."
"Sudah lazim bahwa barang yang disita itu adalah bukti dari hasil suatu kejahatan."
"Tanpa adanya keyakinan, maka pihak Kepolisian sebenarnya cukup meminjam saja kepada pemilik."
"Kini sang pemilik Jokowi tidak lagi dapat berbuat apa-apa atas ijazah yang sudah disita tersebut."
Poin kedua menyoroti ketiadaan pengumuman resmi ke publik mengenai hasil pengujian laboratorium forensik.
"Kepolisian baik Mabes Polri maupun Polda Metro tidak mampu dan tidak berani mengumumkan kepada publik bahwa ijazah Jokowi itu asli."
"Uji forensik lengkap termasuk uji usia kertas, tinta, tanda tangan, foto, cap, dan lainnya tidak terpublikasikan."
"Ragu ataukah malu untuk mengumumkan ?"
Adapun poin ketiga menyinggung munculnya berbagai wacana pendekatan perdamaian dalam penyelesaian perkara tersebut.
"Upaya damai dilakukan intens baik Jokowi sendiri maupun dengan bantuan Polri."
"Jika ijazah itu asli maka penegakan hukum tegas akan dilakukan kepada pihak penuduh atau peneliti dan tidak akan dibuka peluang adanya RJ atau sejenisnya."
"Ijazah yang sengaja dibuat kabur atau mengambang menjadi sinyal memang dokumen itu palsu."
Rizal Fadillah menilai pembuktian status dokumen ini tidak seharusnya memakan waktu lama mengingat kapasitas aparat yang ada.
"Skandal besar di negara hukum Indonesia jika sekedar untuk membuktikan asli atau palsu harus memakan waktu bertahun-tahun dan harus pula menelan banyak korban."
"Rakyat pasti tidak percaya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mampu."
"Ini bukan zaman primitif."
"Kepolisian itu berpengalaman dan memiliki sumber daya manusia yang mumpuni."
Ia menegaskan hambatan utama diduga berasal dari pertimbangan perlindungan kepentingan politik tertentu.
"Jadi bukan di sana masalahnya tetapi pada proteksi kepentingan politik penyebabnya."
"Jokowi yang mantan Presiden ternyata masih dilindungi oleh Polisi."
"Negara ini sesungguhnya ada dalam bahaya."
"Dekadensi moral telah menggerus institusi."
Dalam catatannya, Rizal Fadillah meminta agar praktik manipulasi barang bukti dalam penanganan hukum dihentikan sepenuhnya.
"Stop budaya buruk Polda Metro Jaya yang biasa merekayasa alat bukti."
"Dulu Kapolda Fadil Imran menunjukkan pistol, samurai, dan clurit sebagai alat bukti palsu pada kasus kejahatan polisi di Km 50."
"Polisi tahu barang bukti itu palsu."
Ia menyimpulkan bahwa ketegasan hukum harus segera direalisasikan apabila ditemukan bukti kebohongan.
"Rakyat hanya berharap jika Jokowi berbohong, menipu, dan berijazah palsu, maka segera tangkap dan adili."
"Nampaknya polisi tahu bahwa ijazah Jokowi itu palsu."
"Nah, sekarang tinggal tangkap dan adili Jokowi." (*)
Editor: 91224 R-ID Elok