Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo hadir memberikan kesaksian langsung dalam sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo pada Sabtu, 7 November 2026.
Momen jalannya persidangan yang diwarnai sesi tanya jawab intens antara kuasa hukum terdakwa Refly Harun dan Joko Widodo tersebut terekam dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Refly Harun mencecar Joko Widodo mengenai isi laporan polisi tertanggal 30 April 2025 di Polda Metro Jaya yang mencantumkan sejumlah nama terlapor.
Menanggapi hal itu, Joko Widodo menjelaskan bahwa saat melapor ke kepolisian dirinya hanya menyampaikan kronologi peristiwa dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah tanpa melaporkan nama individu tertentu.
"Saat melaporkan ke Polda Metro Jaya, itu yang saya laporkan adalah kronologis peristiwa karena saya juga memakai asas praduga tak bersalah, saya tidak melaporkan nama-nama," ujar Joko Widodo di hadapan majelis hakim.
Ia baru mengetahui adanya pencantuman sejumlah nama di dalam dokumen laporan polisi ketika menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan dan menandatangani berkas tersebut.
Perdebatan di ruang sidang sempat memanas dan diwarnai interupsi antara tim kuasa hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum hingga membuat ketua majelis hakim beberapa kali mengambil alih kendali untuk menertibkan suasana persidangan.
Refly Harun kemudian menyoroti maksud kalimat tampilan foto tidak utuh atau terpotong-potong dalam laporan polisi serta mempertanyakan apakah terdakwa benar-benar melakukan penyuntingan fisik terhadap dokumen ijazah.
Joko Widodo menegaskan bahwa keberatan utamanya terletak pada pernyataan publik di berbagai acara gelar wicara dan siniar yang menuding ijazahnya palsu serta menyebut foto di dalamnya adalah milik sepupunya bernama Dumatno Budi Utomo.
"Yang saya masalahkan itu di acara-acara talk show, di podcast, di Facebook itu adalah kalimat-kalimat yang disampaikan oleh terdakwa Yang Mulia," tegas Joko Widodo.
Selain itu, Joko Widodo menyatakan keberatan apabila ijazah fisiknya kembali diuji laboratorium forensik ulang di persidangan karena dokumen pribadi tersebut sebelumnya sudah diuji oleh laboratorium forensik milik Polri.
Ia juga meluruskan silang pendapat mengenai peran dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Kasmudjo yang sebelumnya sempat diklaim membantah membimbing skripsinya.
Joko Widodo menerangkan bahwa pembimbing skripsinya adalah Prof Dr Ir Achmad Sumitro, sedangkan Ir Kasmudjo merupakan dosen pembimbing akademik tempatnya berkonsultasi mengenai kartu rencana studi maupun teknis kayu lapis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok