Berita, Nasional

[HEBOH] Roy Suryo Sebut Penangkapan Dirinya oleh Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlangsung Brutal dan Tidak Sopan

Repelita.net

25 June 2026 01:00 WIB • 853 view

[HEBOH] Roy Suryo Sebut Penangkapan Dirinya oleh Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlangsung Brutal dan Tidak Sopan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, angkat bicara mengenai proses penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (24/6/2026), Roy melayangkan kritik tajam terhadap metode yang digunakan aparat kepolisian saat menyatroni kediamannya.

ADVERTISEMENT

Saya harus menyebutkan dengan sejujurnya hanya satu kata, yaitu brutal. Satu kata itu, brutal, tegasnya menggambarkan situasi tersebut.

Roy bahkan mengibaratkan momen penangkapan itu layaknya adegan dalam film lawas Pengkhianatan G30S/PKI yang sempat ia saksikan di masa lalu.

Jadi saya harus bilang oh iya. Persis gitu, ucap Roy saat membandingkan suasana penangkapannya dengan adegan film tersebut.

Dirinya menduga tindakan represif ini berkaitan dengan kehadirannya sebagai pembicara dalam sebuah acara diskusi bersama purnawirawan TNI di Bandung.

Menurut Roy, polisi yang berjumlah sekitar tujuh orang tersebut masuk ke dalam rumah tanpa izin yang layak dan langsung menuju ruang pribadi miliknya.

Baru saya mau cuci muka dulu. Keluar dari kamar mandi, tiba-tiba mereka sudah masuk kamar tidur. Ini saya benar-benar kaget, dan menyatakan ini nggak sopan, ungkapnya.

Meski ia telah meminta agar penasihat hukum dihadirkan terlebih dahulu, permintaan tersebut diabaikan dan aparat justru mengancam akan memborgol dirinya.

Saya langsung dibawa begitu saja. Bahkan ada ancaman. Udah borgol, borgol, borgol, tutur Roy menceritakan detik-detik dirinya diamankan tanpa sempat berganti pakaian.

Ia menyayangkan prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang termaktub dalam KUHP maupun KUHAP terkait pemanggilan seseorang.

Semua diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga ada KUHAP-nya. Bagaimana prosedur misalnya memanggil mengundang seseorang, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung