Berita, Hukum

[HEBOH] Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp3 Miliar

Repelita.net

10 May 2026 15:35 WIB • 856 view

[HEBOH] Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp3 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita Bandung - Markas Polresta Bandung secara resmi menetapkan pimpinan organisasi pengusaha muda berinisial TD sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan serta penggelapan dana.

Tokoh yang memegang jabatan sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kabupaten Bandung tersebut terseret perkara hukum setelah diduga merugikan rekan bisnisnya hingga mencapai angka Rp3 miliar.

ADVERTISEMENT

Langkah penetapan status tersangka ini diambil oleh pihak kepolisian seusai melakukan rangkaian penyelidikan mendalam serta pengumpulan alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat sang pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara memberikan konfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026, bahwa proses hukum ini diawali dari laporan yang diterima pihak berwajib pada akhir bulan April lalu.

Beliau memberikan penjelasan mengenai kehadiran sang terlapor dalam proses penyidikan dengan menyatakan, "Dalam penyelidikan itu, kami memanggil saudara TD atau terlapor. Dan saudara TD ini hadir dan memenuhi panggilan kami,"

Berdasarkan hasil pemaparan tim penyidik, polisi akhirnya menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana sehingga memutuskan untuk menaikkan status hukum pria yang dikenal di dunia usaha daerah tersebut.

Luthfi menegaskan dasar hukum penetapan tersebut dengan berujar, "Hari ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami penuhi untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, saat ini statusnya sudah kami tingkatkan sebagai tersangka,"

Modus operandi yang dijalankan oleh TD diduga menggunakan tipu muslihat berupa pemberian jaminan pembayaran yang tidak memiliki ketersediaan saldo di bank agar korban bersedia mengucurkan dana investasi.

Mengenai metode yang digunakan pelaku untuk memikat hati calon investor, Luthfi memaparkan, "Jadi saudara TD ini memberikan sebuah cek kosong berjumlah Rp3 miliar sebagai tipu muslihat kepada korban, sehingga korban mau memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi,"

Pihak berwenang juga memberikan klarifikasi bahwa meskipun pelaku memiliki jabatan strategis di organisasi pengusaha, seluruh tindakan yang dilakukan bersifat personal dan tidak berkaitan dengan lembaga yang dipimpinnya.

Penegasan mengenai status jabatan tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim dengan menyebutkan, "Betul, pelaku ini kebetulan saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Namun dalam proses tindak pidananya ini yang bersangkutan bekerja secara pribadi tidak membawa organisasi,"

Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, perwakilan hukum dari pihak korban yakni Rahmat Kurniadi membeberkan bahwa kronologi kerja sama ini sudah bermula sejak bulan Oktober tahun 2025 yang lalu melalui penawaran penyertaan modal.

Rahmat mengungkapkan proses terjadinya kesepakatan bisnis antara kliennya dengan tersangka melalui pernyataan, "Jadi klien kami beberapa kali bertemu dengan terlapor. Dari beberapa pertemuan, akhirnya terjadilah kesepakatan perjanjian kerjasama penyertaan modal dari klien kami ke saudara TD,"

Dalam perjalanannya, korban dijanjikan pembagian profit sekaligus diberikan cek sebagai bentuk jaminan keamanan modal, namun kenyataan pahit muncul saat instrumen pembayaran tersebut ditolak oleh pihak perbankan.

Kekecewaan korban muncul saat mengetahui tidak adanya dana dalam cek tersebut sebagaimana diutarakan Rahmat, "Korban melakukan pencairan cek tersebut ke bank, namun ditolak karena saldo tidak tersedia,"

Pihak korban sangat berharap agar kepolisian tetap menjaga integritas serta tidak terpengaruh oleh posisi sosial tersangka demi terciptanya keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Keinginan agar perkara ini tuntas secara profesional ditekankan oleh Rahmat dengan berkata, "Kami meminta pihak kepolisian dapat bersikap profesional serta tidak terpengaruh karena dia adalah Ketua HIPMI Kabupaten Bandung serta agar tidak ada lagi yang menjadi korban dari saudara TD,".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung