Berita, Nasional

[GEGER] Massa Buruh Kepung Kantor Pajak, Bela Pegawai yang Dicopot Usai Bongkar Korupsi

Repelita.net

10 May 2026 23:36 WIB • 873 view

[GEGER] Massa Buruh Kepung Kantor Pajak, Bela Pegawai yang Dicopot Usai Bongkar Korupsi
Foto: Istimewa

Repelita Pematangsiantar - Gelombang unjuk rasa menolak praktik ketidakadilan dalam sistem hukum perpajakan dipastikan akan mengguncang wilayah Sumatera Utara pada Selasa (12/5/2026).

Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) berencana mengepung kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II yang berlokasi di Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

Rencana aksi massal ini merupakan buntut panas dari pemecatan sepihak yang menimpa seorang pegawai bernama Bursok Anthony Marlon dari posisinya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) di kantor wilayah setempat.

Tindakan disipliner yang diambil oleh institusi perpajakan tersebut dinilai publik sebagai sebuah skema sistematis untuk membungkam Bursok yang dianggap sebagai whistleblower setelah ia berani melaporkan dugaan skandal korupsi besar di sektor pajak dan perbankan.

Sebelumnya, sebagai langkah awal, barisan buruh juga telah menggelar aksi demonstrasi di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut I yang berada di Kota Medan.

Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa setidaknya sembilan poin tuntutan keras yang akan disuarakan.

Salah satu poin utama dalam tuntutan mereka adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok yang hingga kini masih belum jelas.

Mereka menduga dengan keras adanya praktik intimidasi serta kriminalisasi terhadap para pekerja yang berani menyuarakan kebenaran di institusi tersebut.

"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman," tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi.

Massa juga mendesak adanya keterbukaan informasi secara total mengenai dugaan keberadaan perusahaan fiktif seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers.

Kedua perusahaan tersebut diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Bursok.

Kondisi ini dinilai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.

Kasus ini bermula ketika Bursok Anthony Marlon secara berani melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam surat terbuka yang kemudian viral tersebut, Bursok meminta para pejabat tinggi negara itu untuk mundur dari jabatan mereka karena dinilai gagal menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor perpajakan dan perbankan yang telah ia laporkan sejak tahun 2021.

Tak lama setelah surat kontroversial itu menyebar luas ke publik, Bursok resmi dicopot dari jabatannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang terbit pada tanggal 30 April 2026.

Ia kemudian hanya ditempatkan sebagai pelaksana biasa di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumut II tanpa kejelasan nasib karier ke depannya.

Bursok menilai proses pencopotan yang dialaminya sangat tidak wajar karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan internal maupun surat peringatan terlebih dahulu.

“Karier saya dihancurkan setelah saya membongkar dugaan korupsi perpajakan dan perbankan,” kata Bursok dalam surat terbukanya.

Dalam rangkaian surat yang ia kirimkan, Bursok mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan yang melibatkan perusahaan fiktif sejak 27 Mei 2021.

Ia menyebut dua perusahaan, PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta sejumlah aplikasi investasi dan delapan bank nasional diduga terkait dalam kasus yang merugikan negara.

Namun hingga saat ini, Bursok menilai semua laporannya tidak pernah diproses secara transparan dan menggantung tanpa kejelasan.

Ia bahkan mengklaim sempat menolak tawaran uang damai senilai Rp25 miliar demi mempertahankan integritasnya sebagai aparatur sipil negara.

“Pengaduan saya bukan pengaduan ecek-ecek. Ini soal hak negara yang hilang,” tulisnya dengan nada getir.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana, Kementerian Keuangan, maupun DJP terkait tudingan serius tersebut.

Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus 'Istimewa' dengan predikat individu 'Sangat Baik'.

Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi.

"Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan," ujar Bursok.

Dalam pembelaannya, Bursok kembali mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya pernah menolak uang damai sebesar Rp25 miliar demi menjaga integritas sebagai pegawai pajak.

Ia menegaskan bahwa meskipun laporan kekayaannya mencatat banyak utang, ia tidak ingin memperkaya diri melalui jalan haram korupsi.

Aksi yang akan digelar di Pematangsiantar diperkirakan akan diikuti oleh unsur serikat pekerja, elemen masyarakat sipil, dan Dewan Peduli Negeri.

Massa dijadwalkan berkumpul terlebih dahulu di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepat di depan Siantar Zoo, sebelum bergerak menuju kantor DJP Sumut II.

Salah satu tuntutan yang diajukan adalah menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Wilayah Sumut I dan II.

Mereka juga mendesak adanya keterbukaan soal dugaan perusahaan bodong sesuai laporan pegawai bernama Bursok Anthony yang justru dicopot dari jabatannya.

Selain itu, massa juga meminta kejelasan nasib sejumlah pekerja yang disebut diberhentikan secara tidak wajar, termasuk pegawai pengamanan dalam dan pekerja di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.

“Aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun kami tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tulis pengurus aksi dalam surat pemberitahuan mereka.

Kasus Bursok Anthony Marlon kini berkembang menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif seputar dugaan korupsi, perlindungan whistleblower, hingga kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan birokrasi.

Perjuangan massa buruh di Pematangsiantar ini menjadi sinyal kuat bahwa publik terus memantau komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung