Berita, Nasional

Forsiber Nilai Ucapan Prabowo Soal Pakar Goblok Patut Diperiksa Sebagai Dugaan Perbuatan Tercela

Repelita.net

23 September 2026 14:37 WIB • 107 view

Forsiber Nilai Ucapan Prabowo Soal Pakar Goblok Patut Diperiksa Sebagai Dugaan Perbuatan Tercela
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pernyataan terbuka Pemimpin Nasional Prabowo Subianto yang mengkritik keras barisan cendekiawan dengan diksi sarkasme menuai sorotan tajam serta desakan evaluasi dari kalangan pemerhati sosial politik.

Koordinator Forum Sipil Bersuara Hamdi Putra menilai narasi lisan tersebut mengarah pada indikasi pelanggaran etik berat yang berpotensi mencederai marwah institusi kepresidenan kepemimpinan nasional.

ADVERTISEMENT

Pihak parlemen didorong untuk segera mengambil langkah taktis guna meminta kejelasan serta pertanggungjawaban yuridis atas penggunaan diksi yang dinilai kurang patut di ruang publik tersebut.

Langkah ini dirasa krusial mengingat konstitusi tertinggi negara menempatkan segala bentuk perilaku menyimpang sebagai salah satu instrumen yang dapat memicu evaluasi masa jabatan kepemimpinan.

“Ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar ‘saking pintarnya jadi goblok’ patut diperiksa sebagai dugaan perbuatan tercela yang merendahkan martabat kepresidenan,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Selasa, 22/9/2026.

Menurut analisis Hamdi Putra, implikasi hukum yang melekat pada jabatan tertinggi negara menuntut adanya proses penegakan aturan secara adil, transparan, serta tanpa tebang pilih.

Kehormatan dari sistem ketatanegaraan dinilai sangat bergantung pada bagaimana pemegang mandat kekuasaan mampu menjaga stabilitas emosi serta kesantunan bahasa di hadapan khalayak.

“Ketika kepala negara menggunakan panggung publik untuk menghina kecerdasan pihak yang berbeda pendapat, kepatutan kepemimpinannya layak dipersoalkan,” ujarnya.

Aktivis Forum Sipil Bersuara tersebut juga mengaitkan standar perilaku ini dengan kerangka hukum substantif yang selama ini menjadi kompas penilaian di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Meskipun begitu, dirinya tetap menghormati hak prerogatif serta ruang kebebasan berpendapat bagi sang presiden untuk menyanggah segala bentuk kajian akademis yang dirasa keliru.

“Jika analisis mereka salah, tunjukkan kesalahannya; jika datanya keliru, hadirkan data yang benar,” katanya.

Penggunaan kata-kata kasar dinilai sama sekali tidak menggugurkan substansi pemikiran kritis ataupun membuktikan kekeliruan metodologi dari para akademisi yang tengah melayangkan kritik.

Sebaliknya, pemilihan artikulasi lisan yang kontroversial tersebut justru memicu polemik baru terkait kepantasan etika komunikasi seorang kepala negara di ruang publik.

Pihak kritikus juga menuntut pembuktian konkret atas tuduhan spekulatif yang menyebutkan adanya keterikatan terselubung antara para cendekiawan dengan kepentingan korporasi asing.

Setiap narasi yang diproduksi oleh pemimpin tertinggi dinilai memiliki daya amplifikasi yang luar biasa besar dalam mengonstruksi pemikiran serta sentimen kolektif masyarakat luas.

“Apabila tidak didukung fakta yang memadai, tuduhan itu patut ditarik kembali dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

Fakta bahwa pernyataan tersebut bersifat generalis dan tidak menyebutkan identitas subjek secara spesifik dinilai tidak serta-merta menggugurkan esensi dari pelanggaran etik.

Fokus pengujian materiil harus tetap diletakkan pada parameter kepatutan moral sang pejabat publik dalam merepresentasikan wibawa negara di hadapan rakyatnya sendiri.

Masyarakat sipil juga dipandang tidak perlu menunggu adanya delik aduan formal dari pihak yang merasa dirugikan untuk mulai menyuarakan tuntutan akuntabilitas kepemimpinan.

“DPR perlu memeriksa rekaman pidato secara utuh, meminta penjelasan Presiden, dan menilai apakah perkataan tersebut memenuhi ukuran perbuatan tercela,” kata Hamdi.

Kendati demikian, Forum Sipil Bersuara menegaskan bahwa bergulirnya desakan pengujian ini tidak boleh langsung disalahartikan sebagai sebuah vonis mutlak pelanggaran hukum.

Proses ketatanegaraan di Indonesia telah menggariskan mekanisme pengujian berlapis yang melibatkan peran sinkronisasi antara lembaga legislatif, yudikatif, hingga majelis tinggi.

“Justru melalui pemeriksaan itulah batas antara kritik politik, pelanggaran etika, dan alasan pemberhentian dapat dinilai secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Hamdi Putra mendesak agar pemimpin nasional bersedia melakukan evaluasi internal, merevisi pernyataan kontroversialnya, serta menyampaikan permohonan maaf terbuka jika dirasa perlu.

Presiden juga dituntut memberikan klarifikasi berbasis data autentik guna memperjelas dasar tudingan miring terkait kesetiaan para pakar terhadap ideologi bangsa lain.

“Presiden tidak dapat menuntut penghormatan terhadap jabatannya sambil mengabaikan kewajibannya menghormati warga. Ketika penghinaan keluar dari mulut kepala negara, kewibawaan jabatan ikut dipertaruhkan oleh pemegangnya sendiri,” kata Hamdi.

Sebagai informasi latar belakang, pernyataan kontroversial tersebut diproduksi saat sang kepala negara menghadiri agenda seremonial partai politik pada Jumat malam tanggal 18 September.

Dalam orasi politiknya, presiden awalnya mengulas visi strategis mengenai peta jalan menuju kemandirian ekonomi nasional sebelum akhirnya melayangkan kritik tajam terhadap pengamat.

“Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok,” kata Prabowo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung