Repelita Jakarta - Praktisi hukum Djamaludin Koedoeboen mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Djamaludin Koedoeboen dalam program Tribunnews Update yang tayang di kanal YouTube Tribunnews bersama pembawa acara Adila Ulfa Muna Risna.
Djamaludin menduga bahwa perkara penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berkaitan dengan adanya skenario besar yang melibatkan sejumlah pihak.
Pada Sabtu (7/11/2026), ia secara gamblang menyebut tindakan pengintaian terhadap kepala negara ini sebagai dugaan konspirasi pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai bahwa upaya memata-matai aktivitas, pergerakan lokasi, hingga komunikasi pribadi presiden merupakan ancaman yang sangat serius bagi keselamatan pemimpin negara.
"Ini adalah konspirasi. Dalam konteks hukum dikenal sebagai makar, tapi saya lebih cenderung menggunakan istilah konspirasi pembunuhan terhadap Presiden Prabowo," ujar Djamaludin.
Atas dasar tersebut, ia meminta tim penyidik tidak berhenti hanya pada pemeriksaan orang-orang yang telah berstatus tersangka saat ini.
Aparat kepolisian juga didesak untuk menelusuri secara mendalam siapa aktor yang memberikan perintah, menerima laporan, maupun memanfaatkan data hasil penyadapan ilegal tersebut.
Bahkan, Djamaludin meminta penyidik mendalami potensi keterlibatan aktor dari luar institusi, termasuk kelompok oligarki serta tokoh politik tertentu yang berkepentingan.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mengawal penanganan perkara sensitif tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum wajib dijalankan secara profesional dan transparan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara adil.
Sementara itu, proses penyidikan terkait skandal penyadapan ilegal ini terus menunjukkan perkembangan signifikan di tubuh kepolisian.
Sebelumnya, jajaran Bareskrim Polri telah resmi menetapkan empat orang perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka terbaru yang dijerat adalah mantan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, yang statusnya ditetapkan pada Kamis (5/11/2026).
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Sekretaris Pribadi Kapolri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi hingga kini belum dilakukan penahanan karena tim penyidik masih mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok