Berita, Nasional

Desak Perlindungan Pekerja Sektor Keuangan, Aspirasi Sampaikan Empat Catatan Strategis ke Komisi XI DPR RI

Repelita.net

23 September 2026 14:04 WIB • 121 view

Desak Perlindungan Pekerja Sektor Keuangan, Aspirasi Sampaikan Empat Catatan Strategis ke Komisi XI DPR RI
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mendesak penguatan aspek pelindungan tenaga kerja di sektor perbankan serta industri jasa keuangan.

Dorongan strategis tersebut disuarakan di tengah gelombang percepatan transformasi digital, proses konsolidasi, otomatisasi kerja, dan ancaman pemutusan hubungan kerja.

ADVERTISEMENT

Langkah advokasi itu disampaikan secara resmi melalui audiensi bersama Komisi XI DPR RI pada hari Selasa, 22 September 2026.

Pertemuan penting yang membahas masa depan pekerja sektor keuangan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Jajaran pimpinan asosiasi pekerja yang hadir meliputi Presiden Mirah Sumirat, Sekretaris Jenderal Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat I Putu Raka A Pendit.

Rombongan pengurus pusat serikat pekerja tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam forum dialog terbuka.

Dalam paparannya di hadapan para wakil rakyat, Mirah Sumirat menyoroti adanya kontradiksi tajam dalam dinamika pertumbuhan industri perbankan modern.

Di satu sisi, korporasi keuangan mencatatkan lonjakan aset, efisiensi operasional, dan profitabilitas tinggi melalui adopsi teknologi mutakhir.

Namun di sisi lain, para pekerja justru dihadapkan pada pergeseran pola kerja, penyusutan jumlah pegawai, penutupan kantor cabang, serta tekanan beban kerja.

Organisasi pekerja menegaskan bahwa arus digitalisasi yang masif tidak boleh ditafsirkan sepihak sekadar sebagai upaya menekan biaya tenaga kerja.

Pihaknya menilai tingkat kesehatan sebuah industri keuangan tidak boleh hanya diukur berdasarkan angka profit, nilai aset, dan efisiensi perusahaan semata.

Kesehatan sektor keuangan wajib diukur secara adil melalui tingkat kesejahteraan, jaminan pelindungan, serta kepastian kerja bagi seluruh pegawainya.

Eksistensi kecerdasan buatan, perbankan digital, dan restrukturisasi jaringan kantor harus diimbangi dengan kebijakan transisi ketenagakerjaan yang jelas.

Pihaknya mengingatkan agar efisiensi berbasis teknologi tidak dibayar mahal oleh para pekerja melalui gelombang pemutusan hubungan kerja massal.

Negara bersama regulator terkait diminta hadir memastikan setiap pekerja memperoleh kesempatan alih keterampilan apabila jenis pekerjaan mereka mengalami pergeseran.

Dalam kesempatan tersebut, asosiasi pekerja merumuskan empat poin catatan utama yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan parlemen.

Poin pertama berkaitan dengan kewajiban penerapan analisis dampak ketenagakerjaan dalam setiap proses konsolidasi, akuisisi, maupun merger perbankan.

Setiap kebijakan korporasi yang berpotensi memicu gejolak tenaga kerja harus memperhitungkan skema penempatan ulang dan hak-hak normatif pegawai.

Poin kedua mendorong regulator keuangan memperkuat kebijakan transisi yang adil melalui penyediaan dana pengembangan sumber daya manusia digital.

Perusahaan perbankan didorong memfasilitasi peningkatan kompetensi pegawai terdampak otomatisasi agar mereka mampu beradaptasi dengan fungsi pekerjaan baru.

Poin ketiga menyoroti pentingnya jaminan hak normatif pekerja dalam skema resolusi bank bermasalah berdasarkan undang-undang sektor keuangan.

Hak atas pembayaran pesangon serta upah pekerja harus diletakkan pada posisi prioritas utama ketika sebuah lembaga keuangan mengalami likuidasi.

Poin keempat meminta Otoritas Jasa Keuangan memasukkan aspek keselamatan kerja serta tata kelola sumber daya manusia dalam penilaian kesehatan bank.

Langkah pengawasan ketat diperlukan guna mengantisipasi target kerja tidak realistis yang berisiko memicu kelelahan mental pekerja di lapangan.

Selain empat rekomendasi tersebut, asosiasi pekerja juga mengusulkan pelaksanaan rapat dengar pendapat gabungan bersama Komisi IX DPR RI.

Langkah koordinatif lintas komisi dianggap krusial agar kebijakan stabilitas keuangan nasional tetap sejalan dengan aspek pelindungan hak buruh.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan apresiasi atas perspektif buruh yang dibawa ke parlemen.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi strategis tersebut kepada mitra kerja pemerintah dan lembaga regulator keuangan negara.

Parlemen berkomitmen mengawal regulasi sektor keuangan agar pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung