Berita, Nasional

Denny Indrayana Sebut Gibran Hanya Punya Dua Opsi Usai Putusan MK, MA, dan Skandal Penyadapan Prabowo

Repelita.net

07 November 2026 22:44 WIB • 61 view

Denny Indrayana Sebut Gibran Hanya Punya Dua Opsi Usai Putusan MK, MA, dan Skandal Penyadapan Prabowo
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai kombinasi putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, serta terungkapnya skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi titik penentu nasib politik keluarga mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Analisis tajam tersebut disampaikan langsung oleh Denny Indrayana melalui pernyataan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu (7/11/2026).

Menurut Denny Indrayana, rangkaian peristiwa hukum besar berupa putusan MK pada 6 Oktober 2026, putusan MA pada 30 Oktober 2026, serta penetapan tersangka mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan presiden telah mempersempit ruang gerak politik keluarga Solo.

Merujuk ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, ia menegaskan bahwa posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kini hanya dihadapkan pada dua pilihan konstitusional yakni berhenti atau diberhentikan melalui proses pemakzulan.

"Dari dua opsi itu, opsi yang paling cepat, paling mudah, dan sebaiknya dilakukan adalah berhenti atau mundur, apalagi jika memang ada indikasi ada bukti keterlibatan keluarga Solo dengan dugaan tindak pidana penyadapan yang menjurus kepada makar," tegas Denny Indrayana dalam paparannya.

Ia menyinggung penjelasan pakar hukum Mahfud MD yang sebelumnya mengungkapkan bahwa produk akhir informasi dari operasi penyadapan tersebut diduga mengalir hingga ke pihak Solo untuk dianalisis guna mengganggu langkah kebijakan pemerintahan.

Denny juga mengaitkan opsi pengunduran diri tersebut dengan kabar adanya kesepakatan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo menjelang Pemilihan Presiden 2024 lalu terkait jaminan perlindungan hukum bagi sang mantan presiden beserta keluarganya.

Langkah Gibran Rakabuming Raka meletakkan jabatan secara sukarela dinilai dapat menjadi pintu masuk sekaligus daya tawar politik demi mengamankan perlindungan hukum apabila indikasi keterlibatan dalam skandal penyadapan terbukti.

Sebaliknya, opsi kedua berupa sikap bertahan untuk melakukan perlawanan politik baru akan ditempuh apabila Joko Widodo meyakini dirinya maupun keluarganya sama sekali tidak terseret dalam pusaran kasus penyadapan maupun dugaan makar.

Jika jalur perlawanan yang dipilih, maka pertarungan panjang akan terjadi di parlemen dan lembaga peradilan untuk menjegal tercapainya syarat kuorum dua pertiga persetujuan DPR, persidangan pembuktian di MK, hingga sidang pemberhentian di MPR.

Proses pemakzulan yang berlarut-larut tersebut dikhawatirkan bakal memicu gejolak krisis politik berkepanjangan yang pada akhirnya turut mengguncang stabilitas perekonomian nasional.

Oleh sebab itu, Denny Indrayana menilai keputusan mundur tanpa melalui mekanisme pemakzulan merupakan jalan tengah paling rasional yang kini sedang dipertimbangkan secara serius menjelang penentuan sikap dalam beberapa hari ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung