Berita, Nasional

Denny Indrayana Nilai Putusan MK dan MA Buktikan Gibran Tidak Layak Jadi Wakil Presiden dan Desak Pemakzulan

Repelita.net

07 November 2026 22:17 WIB • 90 view

Denny Indrayana Nilai Putusan MK dan MA Buktikan Gibran Tidak Layak Jadi Wakil Presiden dan Desak Pemakzulan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai dua putusan peradilan tertinggi di Indonesia terkait persoalan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa syarat konstitusionalnya sebagai pimpinan negara sudah tidak lagi terpenuhi.

Pernyataan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Denny Indrayana saat menjadi narasumber dalam tayangan kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP bersama pembawa acara Abraham Samad.

ADVERTISEMENT

Menurut Denny Indrayana, putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung secara bersamaan mengonfirmasi ketidaklayakan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut untuk terus menduduki kursi wakil presiden.

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan keluaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai semakin memperkokoh hilangnya legitimasi hukum maupun moral sang wakil presiden.

"Sebenarnya kan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ini hanya mengkonfirmasi saja ketidaklayakan Gibran sebagai wakil presiden," ungkap Denny Indrayana dalam perbincangan tersebut.

Denny menjelaskan bahwa dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah terungkap fakta tidak ditemukannya ijazah pendidikan menengah atas yang sah.

Dokumen yang ditunjukkan selama ini hanyalah sertifikat kehadiran atau certificate of attendance selama menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney serta dokumen advance diploma.

Keterangan resmi dari jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di hadapan majelis hakim konstitusi pun telah memastikan bahwa dokumen diploma tersebut tidak dapat disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas.

"Kalau mau membantah saya, ayo tunjukkan transkrip nilai UTS Insearch itu," tantang Denny Indrayana kepada pihak Gibran Rakabuming Raka beserta tim kuasa hukumnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menduga pihak terkait enggan membuka transkrip nilai tersebut karena banyaknya mata pelajaran yang tidak lulus selama masa studi berlangsung.

Lebih jauh, Denny menyoroti sikap Gibran Rakabuming Raka bersama Joko Widodo yang memilih tetap bertahan di jabatan dan mengabaikan substansi dua putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Sikap abai dan berbagai dalih yang dibangun untuk mempertahankan posisi kekuasaan tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi negara.

"Ini semacam pembangkangan konstitusi atau constitutional disobedience yang dilakukan oleh Wakil Presiden dan mantan Presiden Gibran dan Jokowi," tegas Denny Indrayana menilai situasi ketatanegaraan saat ini.

Ia mengingatkan bahwa seorang wakil presiden telah mengucapkan sumpah jabatan untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya.

Apabila seorang pejabat publik tidak lagi memenuhi syarat konstitusional dan enggan mengundurkan diri secara kesatria, maka jalur pemakzulan melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945 menjadi pilihan hukum yang harus ditempuh.

"Kalau mau mundur itu syaratnya cuma dua yakni tahu diri dan tahu malu, nah ini dua-duanya rupanya tidak punya sehingga jalan terus," ujar Denny Indrayana mengkritik sikap politik tersebut.

Denny mendorong Dewan Perwakilan Rakyat segera menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa perlu berlama-lama membentuk panitia angket karena bukti hukum dari dua mahkamah sudah sangat terang benderang.

Hasil keputusan parlemen tersebut nantinya dapat langsung diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa secara cepat sebelum akhirnya Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar sidang pemberhentian resmi.

Fraksi-fraksi partai politik di parlemen beserta pimpinan koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diharapkan bertindak tegas menyelamatkan wibawa negara hukum agar preseden buruk ini tidak merusak tatanan demokrasi Indonesia di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung