Berita, Hukum

Buni Yani Desak Polri Proses Hukum Abu Janda, Grace Natalie, dan Ade Armando Soal Framing Video Jusuf Kalla

Repelita.net

10 May 2026 16:37 WIB • 813 view

Buni Yani Desak Polri Proses Hukum Abu Janda, Grace Natalie, dan Ade Armando Soal Framing Video Jusuf Kalla
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aspirasi publik agar pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional kini menguat tajam menyusul pelaporan resmi aliansi 40 organisasi kemasyarakatan Islam terhadap tiga figur publik ternama.

Permadi Arya yang akrab disapa Abu Janda bersama politisi Grace Natalie serta akademisi Ade Armando telah diadukan ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026, atas dugaan pelanggaran hukum di ranah digital.

ADVERTISEMENT

Harapan mengenai penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu ini disampaikan oleh peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya yang dihimpun pada Minggu, 10 Mei 2026.

Buni Yani memberikan catatan khusus terhadap sosok Permadi Arya yang dinilai sudah sering menciptakan kegaduhan di kalangan umat beragama melalui berbagai pernyataan kontroversialnya di masa lalu.

Ia menegaskan pandangan tersebut dengan menyatakan secara lugas bahwa, "Abu Janda sudah lama jadi incaran umat Islam," sebagai representasi dari keresahan sebagian kelompok masyarakat selama ini.

Nama Abu Janda memang tercatat berulang kali terseret polemik hukum akibat narasi-narasi yang ia lontarkan melalui media sosial terkait isu sensitif agama dan ujaran yang memancing kemarahan publik.

Figur tersebut sebelumnya pernah dilaporkan oleh puluhan lembaga Islam atas dugaan penistaan agama serta penyebaran kebencian melalui diksi Islam arogan yang sempat memicu perdebatan nasional secara luas.

Peneliti tersebut juga menyinggung latar belakang politik Grace Natalie dan Ade Armando yang bernaung di bawah panji partai pendukung kekuasaan dengan menuntut kesetaraan perlakuan hukum di hadapan penyidik.

Tuntutan agar ketiganya diproses secara adil disampaikan oleh Buni Yani melalui kalimat, "Grace Natalie dan Ade Armando adalah kader PSI punya Jokowi. Kali ini tiga-tiganya harus diproses hukum,"

Inti dari laporan yang dilayangkan oleh gabungan 40 ormas Islam tersebut berfokus pada dugaan praktik penghasutan serta penyebaran disinformasi yang dilakukan secara sistematis di berbagai platform digital.

Ketiga tokoh tersebut diduga kuat telah melakukan manipulasi atau framing negatif terhadap materi ceramah yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Aktivitas komunikasi publik yang dilakukan oleh kelompok Abu Janda cs ini ditengarai mengandung unsur pidana yang cukup serius sebagaimana diatur dalam pasal-pasal krusial di dalam Undang-Undang ITE.

Selain regulasi siber, para pelapor juga menyertakan jeratan pasal di dalam KUHP terkait dugaan tindakan provokasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial serta memicu perpecahan di tengah warga negara.

Kini bola panas penanganan perkara tersebut berada di tangan Bareskrim Polri untuk membuktikan apakah tindakan para terlapor memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana atau sekadar kebebasan berpendapat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung