Berita, Nasional

Bareskrim Tetapkan Jenderal Keempat sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Repelita.net

07 November 2026 13:16 WIB • 60 view

Bareskrim Tetapkan Jenderal Keempat sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan satu perwira tinggi baru, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Perkembangan terbaru penyidikan skandal penyadapan komunikasi kepala negara tersebut disiarkan dalam tayangan kanal YouTube Official iNews yang dibawakan oleh pembawa acara Togi Sinaga pada Sabtu, 7 November 2026.

ADVERTISEMENT

Penambahan status tersangka terhadap perwira tinggi berpangkat bintang dua tersebut menggenapi total empat orang jenderal kepolisian yang kini terjerat dalam pusaran perkara penyalahgunaan wewenang tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Irjen Slamet Uliandi berperan memberikan izin penggunaan fasilitas bagi dua tersangka lainnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang, tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujar perwakilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Selain menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru, penyidik sebelumnya telah menahan tiga jenderal lainnya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik mengungkapkan bahwa aksi penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026 tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan perangkat Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa disertai surat permohonan penyidikan yang sah.

Melalui akses ilegal ke jaringan inti operator seluler, para tersangka memantau trafik percakapan suara maupun pesan singkat milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, hingga jurnalis secara langsung.

Para tersangka bahkan sempat berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan penghapusan berkas log pada server LIMS pada Oktober 2026, namun sistem tetap merekam jejak digital berupa identitas akun pengakses serta waktu penghapusan data.

Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap kepala negara tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.

Di sisi lain, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo turut angkat bicara menanggapi bergulirnya perkara penyadapan tersebut yang kerap dikaitkan dengan namanya oleh sejumlah pihak.

"Kita semuanya ikuti proses, kita bersama ikuti proses hukum yang ada," kata Joko Widodo singkat saat dimintai keterangan oleh awak media.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji membantah keras rumor liar yang menyeret nama Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam pertemuan dengan para jenderal tersangka penyadapan.

Hingga kini, tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Edi Suheri telah memeriksa tiga belas orang saksi dan lima orang ahli guna mendalami motif utama serta memburu kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyadapan Presiden Prabowo Subianto.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung