Berita, Nasional

Aliran Uang Haji ke Senayan Terungkap, KPK Buka Peluang Penyidikan Baru

Repelita.net

23 September 2026 23:24 WIB • 80 view

Aliran Uang Haji ke Senayan Terungkap, KPK Buka Peluang Penyidikan Baru
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melakukan pengembangan penyidikan baru.

Peluang itu muncul usai rangkaian sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

Sidang tersebut mengungkap keterangan terkait dugaan aliran dana kepada pihak tertentu di Komisi VIII DPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan seluruh fakta persidangan bakal dianalisis mendalam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Achmad Taufik Husein pada Rabu, 23 September 2026.

Jika fakta dinilai kuat menunjukkan perbuatan pidana, KPK siap membuka proses hukum baru.

“Kalau memang fakta-fakta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana, ya kita akan buka penyidikan baru,” kata Taufik, Rabu (23/9/2026).

Perkara rasuah ini saat ini menjerat empat orang terdakwa di persidangan Tipikor.

Mereka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Dua terdakwa lain adalah Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

Salah satu fakta persidangan menyoroti uang senilai Rp200 juta yang mengalir ke kawasan Senayan.

Uang tersebut diantarkan pada November 2023 menurut kesaksian mantan pejabat Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

Rizky Fisa Abadi menyebut dana itu berasal dari fee percepatan haji khusus penyelenggara PIHK.

Dalam persidangan, ia menyampaikan: “Rp200 juta yang ke Senayan. Itu bagian dari situ. Bagian dari fee tersebut.”

Keterangan Rizky mengemuka setelah Gus Alex menyinggung permintaan tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII DPR.

Kendati demikian, Rizky mengaku tidak mengetahui secara langsung peruntukan penggunaan uang Rp200 juta itu.

Saksi Rizky turut mengaku pernah menyerahkan dana Rp300 juta kepada orang pilihan Gus Alex.

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang terletak di Jakarta.

Transaksi ini dipastikan menjadi bagian berbeda dari penyerahan uang Rp200 juta di wilayah Senayan.

Rizky mengategorikan kedua transaksi penyerahan dana tersebut sebagai bentuk pinjaman pribadi.

Sementara itu, Gus Alex menyampaikan keterangan berbeda mengenai asal-usul serta peruntukan uang tersebut.

Perbedaan keterangan membuat kedua transaksi tidak bisa disimpulkan sebagai satu paket dana pimpinan Komisi VIII.

Sidang pemeriksaan turut memunculkan fakta ihwal pemberian 1.500 riyal kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR.

Rombongan anggota dewan tersebut menerimanya saat melaksanakan agenda perjalanan dinas kedinasan ke Arab Saudi.

Gus Alex menjelaskan 24 anggota Panja itu semula sempat meminta jatah 3.000 riyal per orang.

Ia mengaku hanya sanggup memberikan separuhnya yakni 1.500 riyal bersumber dari uang honor miliknya.

Keterangan tersebut dikuatkan oleh mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani sebagai saksi.

Gus Alex menyebutkan bahwa uang belasan riyal itu diberikan sekadar sebagai uang oleh-oleh perjalanan.

Lembaga antirasuah menyatakan fakta tersebut masih memerlukan penelaahan konstruksi perkara secara utuh.

Telaah dilakukan guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang diadili.

Rangkaian sidang turut mengungkap keterangan ihwal dana jumbo yang disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji 2024.

KPK sebelumnya telah menyita uang sejumlah USD 1 juta terkait hal tersebut.

Dana itu disebut disiapkan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas sewaktu menjabat Menteri Agama untuk Pansus Haji.

Uang tunai tersebut ditemukan pada perantara berinisial ZA dan belum sempat diserahkan ke pihak Pansus.

KPK juga menyebut USD 406 ribu dari Asrul Azis Taba kepada Gus Alex diduga bagian USD 1 juta.

Keberadaan uang beserta dugaan peruntukannya kini terus diuji melalui pembuktian proses persidangan.

Keterangan mengenai sejumlah pihak tetap dinilai sebagai fakta dan kesaksian yang harus diuji alat bukti.

Taufik menegaskan fakta persidangan tidak otomatis langsung dapat dijadikan sebagai perkara hukum baru.

KPK harus menilai kekuatan fakta serta memastikan unsur dugaan tindak pidana terpenuhi secara matang.

Jika hasil analisis terbukti kuat memenuhi unsur pidana, KPK membuka peluang penyidikan baru.

Perkembangan mutakhir ini belum menyimpulkan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Fokus penyidik kini menelaah fakta persidangan demi memastikan dasar hukum keterlibatan pihak lain. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung