Repelita Jakarta - Pertemuan Masyarakat Sipil Jawa Barat pada hari Jumat, 6 November 2026 di Bandung dihadiri oleh sebanyak 34 tokoh penting.
Forum tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga kalangan purnawirawan TNI.
ADVERTISEMENT
Diskusi hangat ini dipandu oleh moderator Syafril Sjofyan yang juga menjabat sebagai Sekjen Forum Tanah Air.
Acara inti diawali melalui penyampaian analisis hukum mendalam dari Dindin S Maolani selaku Advokat Senior.
Beliau dikenal sebagai pendiri LBH Bandung sekaligus mantan penasehat hukum di lingkungan YLBHI.
Paparan berikutnya dilanjutkan oleh Brigjen TNI Purn Hidayat Poernomo selaku Mantan Direktur BAIS.
Analisis dari sudut pandang sosial serta politik disampaikan secara tajam oleh Radhar Tribaskoro selaku Komite Eksekutif KAMI.
Berdasarkan kajian mendalam tersebut, forum menyimpulkan bahwa persoalan penyadapan ini tidak bisa ditutupi lagi.
Dugaan penyadapan yang menyasar Presiden hingga ketua-ketua parpol dilakukan oleh sejumlah oknum Jenderal Polisi.
Fenomena mengejutkan ini dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Republik Indonesia maupun negara mana pun di dunia.
Seluruh pembicara sepakat bahwa arah kepentingan tindakan ini mengarah pada upaya kudeta senyap.
Kudeta tersebut diduga dimotori oleh kepentingan rejim lama serta kelompok oligarki yang ingin mempertahankan dinasti.
Menghadapi situasi genting ini, para tokoh sepakat bahwa ujung penyelesaiannya bergantung pada ketegasan Presiden Prabowo.
Presiden didorong untuk segera bertindak secara tegas serta membersihkan unsur pemerintahan secara lugas.
Dindin S Maolani menilai perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik ataupun pelanggaran UU ITE semata.
Menurut Dindin S Maolani, perbuatan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan pengambilan keputusan negara.
Sementara itu, Brigjen TNI Purn Hidayat Poernomo menilai penyadapan dilakukan secara terorganisir untuk tujuan tertentu.
Tindakan itu diduga bertujuan melumpuhkan keputusan negara serta melindungi perampasan kekayaan publik secara melawan hukum.
Jika terbukti untuk menggulingkan Presiden secara melawan hukum, maka perbuatannya berwatak sangat subversif.
Tindakan tersebut harus diuji secara hukum sebagai bentuk kejahatan serius terhadap negara.
Radhar Tribaskoro menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan bentuk dendam lama yang melibatkan jejaring kekuasaan.
Hal ini mencerminkan kedekatan kepentingan Jokowi dengan kelompok oligarki yang bersingungan dengan kepentingan asing.
Mereka merasa terganggu kenyamanannya akibat sepak terjang Presiden yang sedang menertibkan kekayaan negara.
Penertiban kekayaan dan sumber daya alam Indonesia tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa Indonesia sepenuhnya.
Pertemuan Masyarakat Sipil Jawa Barat akhirnya sepakat menerbitkan pernyataan sikap tegas atas insiden tersebut.
Pernyataan sikap resmi itu dibacakan langsung oleh Melani, SH., MH. selaku perwakilan Aliansi Advokat Bandung Bergerak.
Poin pertama dari pernyataan sikap tersebut adalah memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Kapolri didukung penuh untuk membongkar perkara dugaan penyadapan ini sampai tuntas tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada perlindungan atau kekebalan hukum yang diberikan karena faktor pangkat, jabatan, maupun kedekatan.
Jika penindakan tegas benar-benar menjerat perwira tinggi, langkah itu harus diapresiasi sebagai bukti keseriusan.
Poin kedua menegaskan bahwa proses penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada para pelaksana lapangan saja.
Aparat penegak hukum wajib membongkar pemberi perintah, penyandang dana, hingga penyedia sarana teknis.
Pihak penerima hasil serta pemanfaat aksi penyadapan juga harus diusut secara tuntas tanpa terkecuali.
Penelusuran wajib mencakup rantai komando, aliran dana, serta dugaan keterlibatan pihak yang ingin mempertahankan kebocoran.
Kebocoran kekayaan nasional yang ingin dipertahankan tersebut nilainya ditaksir Presiden mencapai ribuan triliun rupiah.
Poin ketiga menekankan pentingnya pengamanan terhadap berbagai barang bukti dan perlindungan proses penyidikan.
Perangkat elektronik, rekaman, jejak akses, dokumen pengadaan, serta transaksi keuangan harus segera diamankan.
Negara juga wajib melindungi setiap saksi, pelapor, maupun penyidik yang bekerja menangani kasus ini.
Setiap pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan harus dijauhkan dari proses penanganan perkara.
Publik berhak mendapatkan penjelasan berkala secara transparan tanpa merusak kerahasiaan proses penyidikan.
Poin keempat mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara penuh.
Presiden diminta melindungi setiap aparat yang bekerja benar serta mengevaluasi jajaran kabinetnya.
Evaluasi kabinet harus berlandaskan pada kompetensi, integritas, kinerja, serta kebebasan dari unsur konflik kepentingan.
Siapa pun pejabat yang terbukti melindungi pelanggaran atau menghambat pembenahan harus segera diganti.
Masyarakat Sipil Jawa Barat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan ini.
Namun asas tersebut ditegaskan tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat ataupun menghentikan penegakan hukum.
Masyarakat Sipil Jawa Barat memberikan dukungan penuh kepada Presiden untuk membereskan persoalan ekonomi nasional.
Dukungan serupa juga diberikan kepada Kapolri guna membongkar segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Semua pihak yang terbukti terlibat wajib bertanggung jawab secara hukum tanpa ada pengecualian apa pun.
Pernyataan sikap ini ditandatangani di Bandung pada tanggal 6 November 2026 oleh Masyarakat Sipil Jawa Barat.
Berikut daftar 34 tokoh penandatangan yang terlibat dalam pernyataan sikap tersebut:
- Radhar Tribaskoro, SE., MSi.
- Dindin S. Maolani, SH
- Brigjen TNI Purn. Hidayat Poernomo
- Mayjen TNI Purn. Robby Win Kadir
- Ir. Syafril Sjofyan Sjofyan, Bk.Teks., MM.
- Dr. Ir. Memet Hakim, MSc.
- Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA
- Ir. Budi Rijanto, Ars
- Prof. Dr. Anton Minardi, Lc., MH.
- Prof. Dr. dr. Herman Susanto, Sp.OG.
- Ir. Tito Soebandi, MM
- Ir. Agung Sabur, Dipl.HE.
- M. Rizal Fadilah, SH
- Dr. Danil Hadibrata, Sp.PK., MM.
- Frandes Iko, SH., MH.
- Brigjen TNI Purn. Kun Priambodo
- Andri P Kantaprawira, S.Ip., MM.
- Paskah Irianto, SE
- Henda Surwenda
- Taryana Iskandar
- Ustadz Amin Bukhaery
- Ustadz Hari Nugraha, S.Si.
- Elyan V Hakim
- Dr. Ir. Leony Lydia, MT.
- Siti Marifah, SH.
- Melani, SH., MH.
- dra. Lidya Hanafi
- Noor Alam, SH., M.Sc.
- Ida Farida
- Lusiana Mulya
- Yuritska Rizki, S.I.Kom., M.Si.
- Yulia Bhayangkari
- Ratna Ningsih Fatimah
- Noviana Sari Rejeki, S.Pt. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok