Berita, Hukum

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Repelita.net

10 May 2026 16:39 WIB • 718 view

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang desakan dari berbagai lapisan masyarakat kini tertuju pada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan terhadap aliansi pendukung kekuasaan yang terdiri dari Permadi Arya, Grace Natalie, dan Ade Armando.

Ketiga tokoh tersebut resmi dilaporkan oleh gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam ke Bareskrim Polri pada Senin 4 Mei 2026 atas dugaan praktik manipulasi informasi digital yang menyasar tokoh nasional.

ADVERTISEMENT

Harapan agar kepolisian tidak memberikan keistimewaan hukum kepada para terlapor disampaikan secara terbuka oleh peneliti bidang media dan politik Buni Yani pada Minggu 10 Mei 2026.

Buni Yani menilai bahwa rekam jejak Permadi Arya alias Abu Janda sudah sangat sering melukai perasaan publik melalui narasi-narasi yang dianggap memicu perpecahan antarumat beragama.

Keresahan tersebut diungkapkan oleh Buni Yani melalui pernyataan tegas yang menyebutkan bahwa, "Abu Janda sudah lama jadi incaran umat Islam," sebagai bentuk mosi tidak percaya publik selama ini.

Nama Permadi Arya memang identik dengan berbagai kontroversi hukum mulai dari tuduhan penodaan simbol agama hingga penyebaran ujaran kebencian melalui diksi yang dikenal luas sebagai Islam arogan.

Selain Abu Janda, perhatian publik juga tertuju pada status politik dua terlapor lainnya yang memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran istana melalui keanggotaan mereka di Partai Solidaritas Indonesia.

Buni Yani menuntut agar kedekatan politik tersebut tidak menjadi penghalang bagi proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri demi menjaga rasa keadilan masyarakat luas.

Ketegasan tuntutan hukum tersebut disampaikan Buni Yani dengan menyatakan, "Grace Natalie dan Ade Armando adalah kader PSI punya Jokowi. Kali ini tiga-tiganya harus diproses hukum,"

Pelaporan yang dilayangkan oleh puluhan ormas Islam ini didasari atas temuan adanya upaya penghasutan serta provokasi yang diduga dilakukan secara sengaja melalui platform media sosial.

Para terlapor dituding telah melakukan penggiringan opini yang menyesatkan terkait materi ceramah yang pernah disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla.

Tindakan manipulatif tersebut dipandang telah memenuhi unsur pelanggaran pidana yang diatur secara ketat dalam Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 32 ayat (1) di dalam regulasi Undang-Undang ITE.

Pihak pelapor juga menyertakan jeratan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar bagi polisi untuk segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap ketiga terlapor.

Kini integritas Polri sedang diuji oleh publik untuk membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa melihat latar belakang politik maupun kedekatan dengan penguasa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung