Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Sebut Ijazah Jokowi Palsu dan Desak Kepolisian Periksa Sejumlah Tokoh Kunci Ketatanegaraan

Repelita.net

20 September 2026 16:20 WIB • 90 view

M Rizal Fadillah Sebut Ijazah Jokowi Palsu dan Desak Kepolisian Periksa Sejumlah Tokoh Kunci Ketatanegaraan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tuduhan mengenai ketidakabsahan status kepemimpinan serta dokumen kelulusan mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik lewat analisis tertulis dari seorang pengamat.

Pernyataan yang menyoroti persoalan legalitas tersebut disampaikan secara terbuka oleh pemerhati politik dan kebangsaan bernama M Rizal Fadillah dalam sebuah ulasan tertulis pada tanggal 20 September 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan M Rizal Fadillah, proses pendaftaran pencalonan yang bersangkutan sejak pemilu daerah di Surakarta tahun 2005 dan 2010, pilkada DKI Jakarta tahun 2012, hingga pilpres nasional tahun 2014 dan 2019 dinilai tidak sah serta tidak memenuhi prasyarat hukum.

Landasan ketidakabsahan tersebut diklaim muncul karena berkas salinan ijazah yang digunakan didapati memiliki stempel legalisir yang sama sekali tidak mencantumkan kelengkapan tanggal, bulan, maupun tahun penerbitan.

Kondisi tersebut dinilai telah menabrak aturan yang berlaku dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

M Rizal Fadillah menyebut bahwa legalisir tanpa keterangan waktu yang jelas diduga kuat merupakan sebuah kesengajaan agar asal-usul dokumen tersebut tidak dapat dilacak secara resmi ke pihak Universitas Gadjah Mada.

Ia bahkan menyatakan adanya indikasi kuat bahwa dokumen tiruan tersebut diproduksi secara ilegal melalui fasilitas pembuatan dokumen yang berada di kawasan Pasar Pramuka.

Bukti fisik berupa salinan ijazah berstempel legalisir yang diperoleh oleh Dr Bonatua Silalahi maupun kelompok Bonjowi melalui jalur gugatan di Komisi Informasi Pusat dijadikan dasar untuk memperkuat tuduhan kepalsuan.

Alasan pertama yang diangkat oleh pengamat tersebut adalah hasil pengamatan langsung maupun analisis pengenalan wajah yang menunjukkan bahwa sosok foto di dalam salinan ijazah itu bukanlah figur Joko Widodo.

Alasan kedua menyebutkan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada diklaim tidak pernah melakukan proses legalisasi terhadap dokumen tersebut karena tidak ditemukannya surat permohonan resmi maupun arsip pertinggal di kampus.

Fakta ketiga yang diungkapkan dalam ulasan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian nama pejabat struktural pada dokumen legalisir yang diterbitkan untuk keperluan administrasi pemilu tahun 2014 silam.

Dalam dokumen tersebut tertera nama Dekan Fakultas Kehutanan Prof Dr Muhammad Naiem, M.Agr, padahal posisi jabatan dekan yang aktif pada tahun tersebut adalah Dr Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Sc.

Poin keempat menyoroti sikap institusi kampus UGM yang dinilai tidak mematuhi perintah Putusan KIP untuk membuka informasi dokumen pendukung kelulusan dan sengaja menutup-nutupi data tersebut dari publik.

Catatan kelima diarahkan pada institusi kepolisian yang dianggap tidak mau serta belum mampu membeberkan hasil pengujian forensik terhadap dokumen ijazah yang sebelumnya telah disita dalam proses hukum.

Guna mempercepat proses pembuktian hukum terkait kasus ini, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh kunci yang diduga berkaitan dengan persoalan ini.

Beberapa nama yang disebut perlu diperiksa antara lain mantan Rektor UGM Pratikno, mantan Ketua KPUD Surakarta Eko Sulistyo, mantan Ketua KPUD DKI Juri Adriantoro, serta Ketua Umum Sedulur Jokowi Paiman Raharjo selaku pemilik kios di Pasar Pramuka.

M Rizal Fadillah meyakini jika pihak kepolisian bersikap profesional, transparan, dan objektif dalam menjalankan instruksi Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya, maka penuntasan aduan masyarakat ini akan segera membuahkan kejelasan hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID ElokRepelita Jakarta - Tuduhan mengenai ketidakabsahan status kepemimpinan serta dokumen kelulusan mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik lewat analisis tertulis dari seorang pengamat.

Pernyataan yang menyoroti persoalan legalitas tersebut disampaikan secara terbuka oleh pemerhati politik dan kebangsaan bernama M Rizal Fadillah dalam sebuah ulasan tertulis pada tanggal 20 September 2026.

Menurut pandangan M Rizal Fadillah, proses pendaftaran pencalonan yang bersangkutan sejak pemilu daerah di Surakarta tahun 2005 dan 2010, pilkada DKI Jakarta tahun 2012, hingga pilpres nasional tahun 2014 dan 2019 dinilai tidak sah serta tidak memenuhi prasyarat hukum.

Landasan ketidakabsahan tersebut diklaim muncul karena berkas salinan ijazah yang digunakan didapati memiliki stempel legalisir yang sama sekali tidak mencantumkan kelengkapan tanggal, bulan, maupun tahun penerbitan.

Kondisi tersebut dinilai telah menabrak aturan yang berlaku dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

M Rizal Fadillah menyebut bahwa legalisir tanpa keterangan waktu yang jelas diduga kuat merupakan sebuah kesengajaan agar asal-usul dokumen tersebut tidak dapat dilacak secara resmi ke pihak Universitas Gadjah Mada.

Ia bahkan menyatakan adanya indikasi kuat bahwa dokumen tiruan tersebut diproduksi secara ilegal melalui fasilitas pembuatan dokumen yang berada di kawasan Pasar Pramuka.

Bukti fisik berupa salinan ijazah berstempel legalisir yang diperoleh oleh Dr Bonatua Silalahi maupun kelompok Bonjowi melalui jalur gugatan di Komisi Informasi Pusat dijadikan dasar untuk memperkuat tuduhan kepalsuan.

Alasan pertama yang diangkat oleh pengamat tersebut adalah hasil pengamatan langsung maupun analisis pengenalan wajah yang menunjukkan bahwa sosok foto di dalam salinan ijazah itu bukanlah figur Joko Widodo.

Alasan kedua menyebutkan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada diklaim tidak pernah melakukan proses legalisasi terhadap dokumen tersebut karena tidak ditemukannya surat permohonan resmi maupun arsip pertinggal di kampus.

Fakta ketiga yang diungkapkan dalam ulasan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian nama pejabat struktural pada dokumen legalisir yang diterbitkan untuk keperluan administrasi pemilu tahun 2014 silam.

Dalam dokumen tersebut tertera nama Dekan Fakultas Kehutanan Prof Dr Muhammad Naiem, M.Agr, padahal posisi jabatan dekan yang aktif pada tahun tersebut adalah Dr Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Sc.

Poin keempat menyoroti sikap institusi kampus UGM yang dinilai tidak mematuhi perintah Putusan KIP untuk membuka informasi dokumen pendukung kelulusan dan sengaja menutup-nutupi data tersebut dari publik.

Catatan kelima diarahkan pada institusi kepolisian yang dianggap tidak mau serta belum mampu membeberkan hasil pengujian forensik terhadap dokumen ijazah yang sebelumnya telah disita dalam proses hukum.

Guna mempercepat proses pembuktian hukum terkait kasus ini, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh kunci yang diduga berkaitan dengan persoalan ini.

Beberapa nama yang disebut perlu diperiksa antara lain mantan Rektor UGM Pratikno, mantan Ketua KPUD Surakarta Eko Sulistyo, mantan Ketua KPUD DKI Juri Adriantoro, serta Ketua Umum Sedulur Jokowi Paiman Raharjo selaku pemilik kios di Pasar Pramuka.

M Rizal Fadillah meyakini jika pihak kepolisian bersikap profesional, transparan, dan objektif dalam menjalankan instruksi Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya, maka penuntasan aduan masyarakat ini akan segera membuahkan kejelasan hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung