Berita, Nasional

Faizal Assegaf Ngamuk ke Jaksa KPK: Dasar Apa Bawa Saya ke Tempat Ini?

Repelita.net

19 September 2026 23:33 WIB • 79 view

Faizal Assegaf Ngamuk ke Jaksa KPK: Dasar Apa Bawa Saya ke Tempat Ini?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Suasana di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak berubah menjadi sangat panas serta diwarnai ketegangan tinggi pada hari Jumat, 18 September 2026.

Agenda pemeriksaan saksi yang mengusut perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut langsung diwarnai protes keras dari salah satu pihak yang hadir.

ADVERTISEMENT

Sosok saksi yang memicu kehebohan ruang sidang tersebut adalah Faizal Assegaf yang dipanggil secara langsung untuk dimintai keterangannya atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sejak awal kehadiran di persidangan yang sempat mengalami kemunduran jadwal dari ketentuan semula, Faizal langsung melayangkan protes terbuka kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang perkara tersebut.

Menanggapi kehadiran dirinya di kursi pesakitan, Faizal Assegaf melontarkan ucapan penuh kekesalan dengan menyatakan, Dasar apa membawa saya ke tempat ini? di hadapan majelis hakim.

Ketegangan di dalam ruang sidang semakin memuncak manakala pihak jaksa penuntut umum mulai mengonfirmasi ihwal kepemilikan sejumlah perangkat elektronik berupa peralatan studio podcast dari terdakwa Rizal.

Menanggapi cecaran pertanyaan tersebut, Faizal secara terbuka mengakui pernah menerima bantuan alat-alat tersebut, namun ia bersikeras menolak jika pemberian itu dikategorikan sebagai aliran dana gratifikasi.

Terkait status pemberian perangkat penunjang siaran tersebut, Faizal Assegaf menegaskan di hadapan majelis hakim dengan menyatakan, Ini bantuan pribadi dalam hubungan sosial. Bantuan alat-alat itu diterima Saudara Otto. Mana Otto?

Pernyataan tersebut langsung diperkuat oleh saksi Otto yang berdiri di ruang sidang dan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Faizal tanpa ada keraguan sedikit pun.

Saksi Otto memberikan penguatan di persidangan dengan menyatakan, Benar, ini bantuan pribadi dari Pak Rizal.

Tidak berhenti sampai di situ, Faizal kemudian meminta konfirmasi secara langsung kepada terdakwa Rizal yang duduk di kursi terdakwa untuk memperjelas status barang bantuan tersebut.

Di hadapan seluruh peserta sidang, Faizal Assegaf melontarkan pertanyaan kepada terdakwa dengan berujar, Pak Rizal, apakah ini bantuan pribadi Bapak dan Bapak ikhlas?

Menanggapi pertanyaan langsung tersebut, terdakwa Rizal memberikan jawaban tegas dengan membenarkan bahwa seluruh perangkat elektronik itu merupakan murni bantuan pribadi serta diberikan secara ikhlas.

Faizal kemudian mempertanyakan kembali esensi kehadiran dirinya dalam perkara hukum tersebut seraya menyergah dengan kalimat, Lalu, di mana salah saya? Pak Hakim, lalu untuk kesaksian apa saya dihadirkan di ruang sidang ini?

Mendapati protes bertubi-tubi dari saksi, majelis hakim memberikan respons singkat dengan meminta agar pertanyaan tersebut langsung diarahkan kepada tim jaksa penuntut umum yang menghadirkan yang bersangkutan.

Persoalan semakin pelik tatkala pihak kejaksaan berupaya mengaitkan kepemilikan peralatan podcast tersebut dengan entitas perusahaan PT Sinkos Indonesia yang langsung ditolak mentah-mentah oleh Faizal.

Mengenai penolakan tersebut, Faizal Assegaf menegaskan sikapnya di hadapan majelis hakim dengan menyatakan, Jadi tidak benar kalau bantuan ini atas nama PT Sinkos. Saat bantuan itu diberikan, PT Sinkos belum berdiri.

Merespons perdebatan alot tersebut, majelis hakim akhirnya memerintahkan agar frasa yang mengaitkan bantuan perangkat itu dengan PT Sinkos Indonesia dicatat untuk dihapus dari bagian keterangan yang dipersoalkan.

Memasuki sesi pendalaman oleh tim penasihat hukum terdakwa Rizal, Faizal kembali menguraikan bahwa pertemuannya dengan terdakwa hanya terjadi sebanyak dua kali di ruang publik terbuka.

Dalam penjelasannya kepada penasihat hukum, Faizal menegaskan bahwa pertemuan tersebut dilangsungkan di luar jam kerja bersama puluhan tokoh nasional terkemuka tanpa ada maksud terselubung apapun.

Pemaparan tersebut disampaikan Faizal dengan merinci, Kedua pertemuan itu di luar jam kerja. Pertemuan terbuka ditempat umum bersama sekitar 50 tokoh-tokoh nasional seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Prof Anthony Budiawan, dan lain-lain. Setelah itu tidak ada pertemuan lagi.

Ketegangan kembali meletus ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan nomor 9 milik Faizal yang dinilai lambat sehingga memicu saksi untuk membaca sendiri layar monitor persidangan secara lantang.

Di dalam dokumen BAP yang dibacakan secara terbuka tersebut, Faizal secara mengejutkan mendesak agar mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Purbaya Yudhi Sadewa turut dipanggil ke persidangan.

Alasan pemanggilan tokoh penting tersebut didasarkan pada kebutuhan mendasar untuk memperbaiki sistem internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar terbebas dari praktik korupsi yang telah berakar.

Desakan keras tersebut disuarakan Faizal dengan menegaskan, Untuk perbaikan sistem di Bea Cukai maka mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Purbaya harus dipanggil. Catat ini.

Faizal bahkan mengaitkan urgensi pemanggilan para mantan pejabat tinggi Kementerian Keuangan tersebut dengan komitmen nyata Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas para mafia di sektor kepabeanan.

Dorongan itu dipertegas oleh Faizal dengan menyatakan, Karena itu berkaitan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memberantas mafia Bea Cukai yang diduga telah berlangsung lama. Jaksa harus memanggil mereka.

Menjelang akhir persidangan, suasana ruang sidang kembali memanas akibat perdebatan sengit mengenai status penyitaan peralatan studio podcast milik saksi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan nada tinggi meluap-luap, Faizal melontarkan kecaman tajam kepada pihak kejaksaan dengan menyatakan, Kalian tidak pantas jadi jaksa. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial. Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi. Kalau tidak dikembalikan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat. Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua. Itu hubungan sosial. Status barangnya ada rampok lho, penipu.

Akibat situasi yang semakin tidak kondusif dan memanas, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menskors jalannya persidangan demi memulihkan ketertiban ruang sidang sebelum agenda dilanjutkan kembali.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung