Berita, Nasional

Ratusan Tokoh Bangsa Bersatu Gugat Diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

20 September 2026 16:27 WIB • 65 view

Ratusan Tokoh Bangsa Bersatu Gugat Diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kelompok yang mengatasnamakan ratusan tokoh bangsa menyatakan kesiapan mereka untuk menuntut pemberhentian Gibran Rakabumi Neraka melalui jalur konstitusi.

Langkah hukum ini diambil setelah para pemohon menemukan adanya indikasi cacat administratif yang bersifat manipulatif terkait pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden pada pemilu lalu.

ADVERTISEMENT

Saluran YouTube Bang Edy Channel menyiarkan secara langsung pernyataan bersama dari berbagai perwakilan lembaga dan organisasi masyarakat yang bergabung dalam gugatan kolektif ini.

Dalam siaran tersebut, pengacara senior Deni Indrayana mengungkapkan rasa hormatnya terhadap langkah Mahkamah Konstitusi yang bersedia meregister permohonan sengketa tersebut.

Perkara perselisihan hasil pemilu ini tercatat resmi dengan nomor 1 PHPUP 24 Romawi tahun 2026 pada tanggal 17 September 2026.

Menurut Deni Indrayana, proses hukum ini berjalan sangat cepat karena didukung oleh regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pihak mahkamah sendiri.

Majelis hakim menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2026 pada tanggal 16 September 2026 sebagai pedoman spesifik persidangan sengketa ini.

Deni Indrayana menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada hari Senin tanggal 21 September 2026 mulai pukul 19.00 WIB.

Pihak pemohon mengaku telah menyiapkan 101 alat bukti otentik dan akan terus menambah dokumen pendukung lainnya demi memperkuat gugatan di persidangan.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Brahma Arana membeberkan salah satu kejanggalan dalam Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.

Brahma Arana menyatakan ada penyelundupan pasal 18 ayat 3 yang mengecualikan kewajiban menunjukkan ijazah kelulusan tingkat SLTA bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

Aturan pengecualian tersebut dinilai sangat aneh karena tidak pernah ada dalam draf uji publik KPU tertanggal 4 September 2023 maupun saat rapat dengan DPR.

Ketua Umum Partai Umat Nur Aladin menegaskan syarat kelulusan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat adalah amanat mutlak dari pasal 169 huruf R undang-undang pemilu.

Nur Aladin menyebutkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan tanggal 6 Agustus 2019 terindikasi cacat karena tidak disertai ijazah asli.

Dokumen penyetaraan dari kementerian tersebut menerangkan pendidikan di UTS Insearch Sydney Australia hanya setara dengan lulusan SMK peminatan akuntansi.

Perwakilan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI Muryono menyatakan keprihatinan yang mendalam atas polemik keabsahan berkas syarat pencalonan wakil presiden ini.

Muryono menegaskan pihaknya tidak rela apabila negara dipimpin oleh sosok yang keabsahan dokumen kelulusan sekolah tingkat menengahnya masih menjadi misteri.

Ia menambahkan bahwa gerakan purnawirawan sudah berkirim surat tiga kali ke DPR sejak tanggal 26 Mei 2025 namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.

Perwakilan guru bernama Mersi mengungkapkan bahwa dirinya sudah berusaha menggugat tindakan kementerian yang mengeluarkan surat keterangan instan tersebut.

Mersi menyayangkan sikap kementerian yang enggan menunjukkan dokumen dasar penyetaraan dan justru sibuk mencari kesalahan para warga negara yang menggugat.

Apabila permohonan diskualifikasi ini dikabulkan, para tokoh bangsa meminta mekanisme pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 segera dijalankan oleh MPR.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung