Repelita Jakarta - Habib Rizieq Shihab menyampaikan pertanyaan tegas di hadapan jamaah mengenai sikap hukum jika ada presiden yang menggunakan ijazah palsu.
Pernyataan tersebut terekam dalam unggahan kanal YouTube BILAL Channel pada 11 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq membuka pembicaraan dengan meminta pendapat hadirin tentang kasus tersebut.
“Kalau saya mau tanya, kalau ada presiden yang pakai ijazah palsu, kalau ada, harus dibiarkan atau diproses hukum?” ujarnya.
Ia menekankan agar isu ini tidak dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan.
“Jangan diam-diam saja, saudara. Kita tidak menuduh. Buktikan di pengadilan,” tegas Habib Rizieq.
Menurutnya, jika terbukti asli maka pihak yang memfitnah harus dipenjara.
Sebaliknya, jika terbukti palsu maka yang bersangkutan wajib dihukum.
Habib Rizieq kemudian membandingkan dengan kasus pejabat daerah yang sudah diproses.
Ia menyebut ada bupati di Sumatera dan Jawa yang menggunakan ijazah palsu lalu ditangkap.
Anggota DPRD yang ketahuan memakai ijazah palsu juga ditangkap.
Pegawai negeri sipil yang bekerja di pemerintahan daerah dengan ijazah palsu akan ditangkap bila ketahuan.
“Sekarang sudah sepuluh tahun jadi presiden, saya tidak menuduh. Tapi buktikan, buktikan. Karena ini sudah jadi isu nasional. Sudah hampir badai satu negara, saudara. Ribut,” katanya.
Habib Rizieq menegaskan bahwa jika terbukti palsu maka harus diproses dan dipenjara.
Tidak peduli jabatannya sebagai presiden, menteri, atau jenderal.
Siapa pun yang masuk dengan ijazah palsu harus ditangkap.
Ia lalu bertanya kepada hadirin apakah setuju atau tidak.
Jamaah menjawab dengan takbir.
Habib Rizieq menutup dengan mengajak seluruh hadirin untuk mencintai dan menegakkan keadilan.
Ia berharap ke depan ada kejelasan atas isu yang sudah menggelombang di tingkat nasional tersebut.
Latar belakang pernyataan ini muncul di tengah polemik panjang mengenai keabsahan dokumen pendidikan tokoh publik yang terus menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Habib Rizieq menilai prinsip hukum harus diterapkan secara sama rata tanpa memandang jabatan.
Ia meminta agar proses pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan agar tidak ada yang dirugikan secara sepihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok