Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Subhan Palal Diusir Polisi Saat Rekam di Kejaksaan Soal Ijazah Jokowi

Repelita.net

20 September 2026 17:08 WIB • 83 view

[VIRAL] Subhan Palal Diusir Polisi Saat Rekam di Kejaksaan Soal Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Momen ketegangan sempat terjadi di depan gedung Kejaksaan ketika seorang warga negara bernama Subhan Palal terlibat perbincangan serius dengan petugas kepolisian.

Peristiwa itu terekam dan diunggah melalui kanal YouTube Esensi Politika ID pada 20 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Subhan Palal datang untuk menyerahkan surat permohonan agar seorang tersangka dalam polemik dugaan ijazah palsu tidak ditahan.

Ia menyatakan bahwa objek utama perkara tersebut masih belum tersedia.

“Ijazah Pak Jokowi belum ada,” ujar Subhan Palal saat berdialog dengan petugas.

Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan kuat agar proses penahanan tidak dilanjutkan.

“Makanya saya minta supaya tidak ditahan, kenapa? Ijazah Pak Jokowi adalah objek tum litis dari kejadian ini sehingga tidak bisa dikatakan kalau tidak ada berarti tidak ada tindak pidana,” tegasnya.

Subhan Palal menambahkan bahwa menuduh adanya ijazah palsu belum tentu merupakan tindak pidana kecuali tuduhan itu disertai unsur pemalsuan yang terbukti.

Ia berulang kali menekankan bahwa kehadirannya di lokasi publik tidak menimbulkan gangguan.

“Tidak mengganggu Ibu. Tidak mengganggu. Di luar tidak ada gangguan, kan? Tidak ada,” katanya kepada petugas polisi wanita yang sedang bertugas.

Subhan Palal juga menegaskan posisinya sebagai warga negara yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum.

“Saya anak bangsa. Saya dari warga, Ibu. Yang peduli hukum,” ucapnya.

Dalam percakapan tersebut, ia tetap bersikeras untuk tetap berada di tempat selama tidak menghalangi aktivitas apa pun.

“Kalau begitu saya tetap di sini saja dan tidak mengganggu,” lanjutnya.

Petugas kemudian menanyakan identitas serta pengetahuan Subhan Palal mengenai kasus yang sedang berjalan.

Subhan Palal menjawab bahwa ia memahami sepenuhnya rangkaian peristiwa yang sedang terjadi.

Ia menjelaskan bahwa tersangka akan segera diserahkan ke pihak penuntut tanpa mempertimbangkan fakta bahwa objek perkara masih belum ada.

“Saya mengajukan surat agar tersangka tidak ditahan karena objeknya ijazah Jokowi belum ada,” tegas Subhan Palal sekali lagi.

Ia mengaku hanya ingin memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan tidak melenceng dari fakta yang ada.

Perdebatan berlanjut dengan Subhan Palal yang terus menekankan haknya sebagai warga negara untuk bertanya dan merekam di area publik sepanjang tidak mengganggu ketertiban.

Ia menyebut dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap hukum dan tidak ingin melihat proses peradilan berjalan tanpa dasar yang kuat.

Latar belakang polemik ini berkaitan dengan perdebatan panjang mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi objek perkara.

Subhan Palal sebagai advokat yang sebelumnya juga aktif dalam sejumlah gugatan terkait isu serupa menilai bahwa tanpa objek bukti yang jelas, penahanan tersangka menjadi langkah yang prematur.

Ia berharap surat permohonannya dapat dipertimbangkan agar proses hukum tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian.

Meskipun sempat mendapat penolakan untuk merekam, Subhan Palal tetap menyampaikan seluruh argumentasinya secara terbuka di lokasi tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan dinamika antara warga negara yang ingin mengawal proses hukum dengan petugas yang bertugas menjaga keamanan di sekitar gedung institusi penegak hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung