Repelita Jakarta - Kasus dugaan pungutan liar terhadap operasional bisnis kuliner berkonsep kendaraan roda empat di kawasan wisata Alun-Alun Kidul Yogyakarta kini menjadi perhatian publik setelah sang pemilik usaha membagikan pengalaman pahitnya di lini masa.
Pemilik kedai makanan Bolosego, Dyah Laily Fardisa, menceritakan bahwa dirinya dihadapkan pada serangkaian tuntutan setoran dana secara informal saat berniat menggelar lapak dagangannya di area cagar budaya tersebut.
ADVERTISEMENT
Padahal, pengusaha kuliner itu menegaskan bahwa unit usahanya telah memegang dokumen surat izin resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak otoritas Keraton Yogyakarta untuk beraktivitas niaga di sana.
Berdasarkan rencana awal, unit kendaraan kuliner tersebut dijadwalkan melayani para pelanggan selama lima hari penuh, terhitung sejak tanggal 16 hingga 20 September 2026.
Akibat adanya tekanan finansial di luar ketentuan hukum, operasional kedai komersial tersebut pada akhirnya terpaksa gulung tikar dini dan hanya mampu bertahan selama satu hari kerja saja.
Keluhan terbuka yang disampaikan oleh Dyah Laily Fardisa tersebut mendadak viral di jagat maya setelah diunggah secara personal melalui saluran akun media sosialnya pada tanggal 17 September 2026 yang lalu.
Dalam penuturannya, salah satu kendala utama yang dihadapi di lapangan berpusat pada penarikan biaya retribusi tempat parkir kendaraan yang dinilai tidak masuk akal oleh pelaku usaha.
Pada awal negosiasi, oknum tertentu di lokasi menuntut pembayaran kompensasi lahan parkir sebesar Rp2,5 juta untuk setiap hari operasional kendaraan kuliner tersebut.
Setelah dilakukan proses tawar-menawar yang cukup alot, nominal tuntutan dana operasional itu diklaim turun menjadi sebesar Rp1 juta untuk durasi satu hari kerja.
Dengan akumulasi target waktu berjualan selama lima hari, maka total biaya penempatan kendaraan niaga tersebut diperkirakan bakal menyedot anggaran hingga Rp5 juta.
Sebelum dicapai kesepakatan akhir, patokan tarif awal sebesar Rp2,5 juta per hari berarti memaksa pihak restoran merogoh kocek hingga Rp12,5 juta untuk masa kontrak lima hari.
Tantangan non-teknis yang menimpa manajemen Bolosego ternyata tidak berhenti pada persoalan sewa lahan parkir kendaraan roda empat berukuran besar itu saja.
Pihak pengelola kedai mengaku turut mendapatkan tekanan psikologis berupa permintaan penyediaan jatah makanan gratis bagi sejumlah kelompok orang tertentu di lokasi.
Ia merinci adanya instruksi untuk menyiapkan paket hidangan konsumsi cuma-cuma yang ditujukan bagi 10 orang warga serta jatah makanan tambahan untuk tiga personel kepolisian.
Di samping itu, muncul pula kendala tambahan menyangkut tagihan ongkos pemakaian daya arus listrik guna menyokong perangkat elektronik di dalam mobil kuliner tersebut.
Rentetan beban pungutan tidak resmi tersebut akhirnya memicu keputusasaan pihak manajemen hingga memilih menyudahi aktivitas bisnis di Alun-Alun Kidul meski baru sekejap beroperasi.
Gelombang keberatan ini memantik atensi khalayak luas lantaran memperlihatkan adanya jurang pemisah yang lebar antara legalitas izin Keraton dengan realitas pungutan liar di lapangan.
Pihak manajemen Keraton Yogyakarta langsung tanggap memberikan konfirmasi resmi guna mendudukkan duduk perkara serta meluruskan spekulasi miring yang berkembang.
Otoritas istana membenarkan bahwa aktivitas niaga kendaraan kuliner Bolosego di area alun-alun memang telah mengantongi dokumen restu tertulis dari lembaga adat setempat.
Namun, pihak istana menggarisbawahi bahwa segala bentuk penarikan uang parkir maupun permintaan fasilitas logistik yang dikeluhkan sama sekali bukan bagian dari sistem perizinan Keraton.
Dengan begitu, segala bentuk transaksi keuangan informal yang menimpa pelaku usaha mikro tersebut dipastikan ilegal dan bukan merupakan pungutan resmi lembaga istana.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga tidak tinggal diam dan segera mengeluarkan pernyataan tegas guna menyikapi polemik tata ruang penataan kendaraan umum tersebut.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menyatakan bahwa instansinya tidak pernah menerbitkan izin juru parkir di kawasan Alun-Alun Kidul untuk momentum tersebut.
Pihak dinas menjelaskan bahwa regulasi izin parkir tepi jalan umum sejatinya hanya dialokasikan bagi moda transportasi standar seperti kendaraan roda dua dan mobil pribadi saja.
Sementara untuk klasifikasi kendaraan berat seperti armada truk, bus pariwisata, hingga mobil kuliner dipastikan tidak masuk dalam daftar kendaraan yang legal parkir di sana.
Dishub Kota Yogyakarta turut memperingatkan bahwa segala bentuk pemungutan uang tunai berkedok retribusi parkir di area tersebut merupakan tindakan melanggar hukum Pemkot.
Di sudut pandang berbeda, muncul pembelaan sepihak dari perwakilan pengelola parkir lokal yang diduga ikut terseret dalam pusaran sengketa bisnis pariwisata ini.
Seorang petugas parkir setempat, Supriyo, berargumen bahwa patokan nominal Rp1 juta per hari sebenarnya telah menjadi konsensus bersama untuk kompensasi penggunaan blok area.
Ia juga mengklaim bahwa akumulasi uang tunai sebesar Rp3 juta saat ini sudah dikembalikan seutuhnya kepada manajemen restoran yang bersangkutan pasca polemik mencuat.
Klarifikasi sepihak dari juru parkir tersebut kini menjadi variabel baru dalam pusaran kasus yang kebenarannya masih harus diuji secara mendalam oleh aparat berwenang.
Melihat eskalasi konflik siber yang kian membesar, jajaran kepolisian resor kota Yogyakarta akhirnya memutuskan untuk turun tangan melakukan tindakan hukum secara langsung.
Kapolresta Yogyakarta segera menerbitkan instruksi khusus kepada Satuan Reserse Kriminal serta Seksi Profesi dan Pengamanan untuk terjun menginvestigasi situasi riil di lapangan.
Langkah responsif ini diambil guna memverifikasi keabsahan data video viral, termasuk menyelidiki dugaan oknum aparat yang meminta jatah logistik makanan gratisan.
Sengkarut sosial ini kini telah bergeser dari sekadar curhatan digital di media sosial menjadi sebuah perkara hukum serius yang tengah diusut oleh lintas instansi pemerintah.
Berdasarkan kompilasi fakta objektif sementara, dapat dipastikan bahwa kedai Bolosego hanya mampu beroperasi satu hari dari total target lima hari kerja di Alun-Alun Kidul.
Sementara untuk pembuktian praktik pemerasan dan pungli yang menimpa korban saat ini masih menjadi materi penyelidikan intensif oleh penyidik kepolisian setempat.
Insiden ini sekaligus memicu kembali urgensi penataan regulasi dan jaminan keamanan berusaha bagi para pelaku ekonomi kreatif yang memanfaatkan ruang publik di Yogyakarta. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok