Berita, Nasional

KPK dapat petunjuk baru setelah geledah rumah Dirjen PPTR ATR/BPN

Repelita.net

19 September 2026 23:26 WIB • 107 view

KPK dapat petunjuk baru setelah geledah rumah Dirjen PPTR ATR/BPN
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan sejumlah petunjuk krusial baru berkaitan dengan jalur pergerakan uang dalam skandal rasuah kementerian agraria.

Temuan bukti anyar tersebut diperoleh penyidik usai melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan giat penggeledahan rumah pejabat tinggi kementerian tersebut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dilangsungkan tepat pada hari Jumat tanggal 18 September 2026.

Terkait temuan tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi kepada para awak media yang bertugas di ibu kota pada hari Sabtu, 19 September 2026.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyampaikan, Dalam penggeledahan di Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN.

Lebih lanjut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik lembaga rasuah bakal segera meneliti serta mendalami temuan dokumen dan perangkat elektronik tersebut.

Langkah analitis itu ditempuh untuk menguak secara mendalam keterlibatan serta peran sentral Lampri yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus korupsi kementerian agraria.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa upaya pendalaman ini sangat krusial guna merangkai konstruksi hukum perkara secara utuh dan menyeluruh.

Pengusutan kasus ini sendiri bermula dari giat operasi tangkap tangan yang dilancarkan lembaga penegak hukum tersebut di wilayah Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026.

Operasi senyap itu berkaitan erat dengan dugaan praktik rasuah dalam proses pengurusan hak guna bangunan milik korporasi swasta PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Selang sehari pasca operasi tangkap tangan, penyidik menetapkan total delapan orang tersangka yang diduga terlibat aktif dalam pusaran suap pengurusan perizinan di kementerian terkait.

Deretan nama yang disematkan status tersangka meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi bersama pihak swasta perantara bernama Rizal Pahlevi turut terseret sebagai tersangka utama.

Empat tersangka lainnya masing-masing terdiri dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, kader Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Berdasarkan penelusuran penyidik, empat nama terakhir tersebut disinyalir kuat bertindak sebagai lingkaran orang kepercayaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung