Berita, Nasional

Setahun Buron, Silfester Masih Komisaris ID Food, Said Didu: Pelanggaran Hukum

Repelita.net

07 May 2026 17:54 WIB • 1,050 view

Setahun Buron, Silfester Masih Komisaris ID Food, Said Didu: Pelanggaran Hukum
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Genap satu tahun lebih nama Silfester Matutina menghiasi daftar buronan Kejaksaan, namun fakta mengejutkan terungkap bahwa ia masih nyaman bercokol di kursi komisaris BUMN pangan ID Food.

Status buronan yang disandangnya berasal dari vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah.

ADVERTISEMENT

Anehnya, meskipun parang terhunus dan status buronan sudah melekat sekian lama, aparat penegak hukum seolah mandul dan belum juga berhasil menangkap yang bersangkutan.

Publik pun menaruh curiga karena nama Silfester masih dengan tegas tercantum sebagai Komisaris di ID Food, perusahaan strategis yang berada di bawah naungan negara.

Kondisi tidak wajar ini sontak memicu pertanyaan besar tentang konsistensi pengawasan dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan plat merah yang semestinya menjadi teladan.

Publik pun menduga bahwa selama menjadi buronan, Silfester masih menerima aliran gaji serta berbagai fasilitas menggiurkan dari perusahaan pelat merah tersebut.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kembali angkat suara dan melontarkan kritik membara terkait kondisi yang dinilainya tidak masuk akal ini.

Ia menyebut situasi yang terus dibiarkan bergulir tanpa kejelasan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang sangat kasat mata.

Said juga menyoroti aturan baku yang mewajibkan seorang komisaris BUMN untuk menggelar rapat minimal sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu bulan.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mungkin Silfester masih menjalankan kewajibannya sebagai komisaris jika statusnya adalah buronan yang sedang buru.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto yth, sesuai peraturan perundang-undangan bahwa komisaris minimal rapat sekali sebulan,” tulis Said Didu melalui akun media sosial X yang dipantau pada Kamis (7/5).

“Ini sudah lebih setahun buron (tidak melaksanakan tugas) tapi belum diberhentikan dan dapat dipastikan masih menerima gaji dan fasilitas lainnya,” sambungnya dengan nada kesal.

Pada akhir cuitannya yang memicu perbincangan hangat tersebut, Said Didu menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran hukum yang telanjang.

“Ini pelanggaran hukum yang telanjang,” tegas Said Didu mengakhiri kritiknya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung