Repelita Pati - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi dalang di balik pelarian Kiai Ashari (AS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Selain menangkap pelaku utama pencabulan, petugas juga mengamankan rekan tersangka yang berperan aktif dalam menyusun strategi penghilangan jejak selama masa pengejaran oleh tim gabungan.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memberikan penjelasan resmi bahwa status tersangka saat ini masih melekat pada AS, namun penyidikan juga dikembangkan terhadap pihak yang membantu pelariannya.
"Itu orang yang diduga dalam pelarian tersangka, termasuk kegiatan, cara hapus jejaknya, dibantu sama yang tadi kita tangkap," kata Jaka dalam jumpa pers di Mapolresta Pati pada Kamis 7 Mei 2026.
Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari kolaborasi intensif antara personel Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, hingga dukungan penuh dari satuan Resmob Mabes Polri.
Tersangka AS berhasil ditemukan dan disergap petugas di wilayah Wonogiri pada waktu dini hari tadi setelah sempat berpindah-pindah lokasi guna menghindari intaian kepolisian.
Saat ini kedua pria tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan secara mendalam oleh tim penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam skandal yang menggemparkan warga Pati tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan hanya berselang singkat setelah tersangka mengabaikan panggilan pemeriksaan dan memilih untuk melarikan diri dari wilayah hukumnya.
"Dua hari setelah mangkir dan melarikan diri, 2x24 jam tim Resmob melakukan penangkapan tersangka," tegasnya memberikan keterangan mengenai kecepatan penanganan kasus tersebut.
Kasus yang menjerat oknum kiai ini bermula dari laporan mengenai tindakan asusila yang dilakukan di lingkungan Pondok Ndolo Kusumo yang terletak di Kabupaten Pati.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat pelaku tersebut sudah berlangsung secara berulang sejak tahun 2020 silam ketika korban masih berada di bawah umur yakni pada usia 15 tahun.
Tindakan kriminal tersebut terus berlanjut hingga tahun 2024 sebelum akhirnya korban memberanikan diri untuk mengungkap peristiwa kelam yang dialaminya kepada pihak berwajib.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok