Repelita Jakarta - Sikap resmi dari jajaran pimpinan komisi hukum DPR RI mengenai rekam jejak penilaian terhadap mantan pimpinan Korps Bhayangkara akhirnya disampaikan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan klarifikasi khusus terkait riwayat apresiasi yang pernah dialamatkan kepada pejabat kepolisian yang kini terseret perkara hukum.
Langkah penegasan tersebut disuarakan langsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026, guna merespons dinamika publik belakangan ini.
Habiburokhman memandang berbagai bentuk apresiasi terdahulu merupakan akumulasi penilaian objektif yang bersandarkan pada situasi riil di lapangan saat itu.
Ia menggarisbawahi bahwa tindakan serupa berupa pemberian pujian secara berkala juga sempat ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan formal.
"Iya, ya sama aja kayak Pak Prabowo kan beberapa kali memuji beliau, ya kan ya. Kami selalu yakin apa yang kami sampaikan adalah benar pada saat itu," kata Habiburokhman.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi rentetan proses hukum siber yang sedang berjalan.
Apabila lembar fakta persidangan membuktikan adanya pelanggaran regulasi fatal berupa insubordinasi, maka tindakan tegas wajib dijatuhkan sesuai aturan perundangan.
Persoalan pembangkangan komando di tingkat perwira tinggi dipandang sebagai isu yang sangat sensitif karena dapat mengancam kestabilan sistem tata negara.
"Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, ya bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat-sangat sensitif dalam kehidupan bernegara," ujarnya.
Ia meminta agar segenap lapisan masyarakat virtual mempercayakan penyelesaian megaskandal perekaman ilegal ini kepada tim investigasi khusus Mabes Polri.
"Tentu kita serahkan pada proses hukum agar ditindak sebagaimana mestinya," tegas legislator asal Jakarta tersebut.
Di sisi lain, dirinya menepis keras adanya tudingan mengenai pemberian fasilitas kemudahan atau perlakuan khusus selama proses seleksi pimpinan kepolisian terdahulu.
Aktivitas uji kelayakan dan kepatutan yang dilangsungkan parlemen pada 20 Januari 2021 dipastikan berjalan ketat sesuai dengan mekanisme kedinasan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa kedudukan dirinya pada periode lima tahun lalu masih berstatus sebagai legislator biasa dan bukan pimpinan alat kelengkapan dewan.
"Oh enggak ada (kemudahan). Enggak ada. Zaman itu kan kita anggota biasa juga, Pak," sebut Habiburokhman memberikan pembelaan.
Ia menambahkan bahwa skema pengujian untuk posisi Kapolri setelahnya, yakni Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, juga menerapkan standardisasi mutu yang setara.
"Tapi kan kemarin ketika Pak Suyudi, kita juga kerja, yang kurang lebih sama ya. Apa namanya, proses dengan baik gitu loh," pungkasnya di akhir ulasan.