Berita, Nasional

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Repelita.net

06 November 2026 22:33 WIB • 10 view

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tiap kali isu penyadapan mencuat di negeri ini, ada satu nama yang nyaris selalu disebut layaknya hantu di dunia digital.

Nama perangkat tersebut adalah Pegasus, apalagi setelah kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto meledak pada awal November 2026 ini.

ADVERTISEMENT

Obrolan dari warung kopi sampai lini masa media sosial tiba-tiba dipenuhi spekulasi liar soal perangkat lunak mata-mata buatan NSO Group asal Israel tersebut.

Pertanyaan yang awalnya wajar pun segera berubah menjadi vonis prematur bahwa Presiden dipastikan disadap memakai Pegasus dan alat itu masih gentayangan di Indonesia.

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri sekaligus Dosen Utama STIK/PTIK, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H., mengajak publik mengurai benang kusut ini secara jernih.

Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan ada tiga hal yang harus dipisahkan secara tegas, yaitu fakta hukum, investigasi independen masa lalu, dan dugaan kondisi hari ini.

Mitos pertama yang beredar di masyarakat adalah anggapan bahwa Pegasus dipakai untuk menyadap Presiden dalam kasus hukum yang terbaru saat ini.

Faktanya, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dalam keterangan resmi Bareskrim Polri soal tersangka kasus ini, sama sekali tidak ada penyebutan Pegasus.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi dan sudah dijelaskan secara terbuka adalah adanya dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System.

Inilah realitas dan fakta hukum perkaranya, di mana merek spyware apa pun yang tidak pernah disebut penyidik sama sekali bukanlah fakta perkara.

Perbedaannya bukan sekadar perkara merek dagang, karena Lawful Interception Management System dan Pegasus ibarat dua dunia yang sangat jauh berbeda.

Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan Lawful Interception Management System adalah sistem pengelolaan intersepsi legal yang beroperasi dari jaringan operator telekomunikasi.

Masalah dalam kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan akses dan prosedur operasional pada sistem jaringan penyadapan resmi yang sah tersebut.

Sementara itu, Pegasus bekerja dengan cara yang seratus delapan puluh derajat berbeda karena ia adalah spyware penyusup langsung ke ponsel sasaran.

Menyamakan keduanya sama konyolnya dengan menyamakan pencurian data lewat server operator dengan penyusupan maling lewat jendela kamar rumah.

Keduanya memang berbahaya serta membutuhkan pengawasan ekstra ketat, tetapi cara kerja teknis dan jalur pembuktiannya benar-benar tidak sama.

Mitos kedua yang berkembang luas di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa Pegasus di Indonesia sudah terbukti aktif dipakai ke mana-mana.

Tentu saja eksistensi Pegasus di Indonesia bukanlah isapan jempol sepenuhnya karena kita tidak boleh menyapu sejarah kelam begitu saja.

Pada bulan Mei 2024, Amnesty International Security Lab merilis investigasi bertajuk A Web of Surveillance mengenai jaringan ekspor ke Indonesia.

Laporan tersebut melacak secara spesifik rantai pemasok, perantara, serta infrastruktur teknologi pengawasan di Indonesia sejak tahun 2017 hingga 2023.

Di situ muncul nama-nama elite di dunia intelijen siber seperti Q Cyber Technologies, konsorsium Intellexa, Saito Tech, hingga Wintego.

Namun, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan batas temuan tersebut harus dibaca secara teliti karena investigasi Amnesty fokus pada rantai pasokan.

Mereka sama sekali tidak menyajikan bukti forensik konkret bahwa Pegasus telah menginfeksi ponsel individu tertentu di wilayah Indonesia.

Adanya jejak rantai pasokan NSO Group tidak serta-merta membuktikan Pegasus pernah diaktifkan untuk menargetkan seseorang dalam kasus terbaru.

Mengambil kesimpulan bahwa jejak tahun 2017 hingga 2023 berarti Pegasus masih aktif dipakai hari ini adalah lompatan logika yang terlalu jauh.

Kita harus bisa memvalidasi produk apa yang sebenarnya dibeli, apakah pernah dioperasikan terhadap seseorang, dan apakah sistem itu menyala.

Terlebih pada tahun 2023, pejabat bidang TI Polri dalam wawancaranya dengan Jaring.id sudah membantah keras penggunaan Pegasus di institusi kepolisian.

Mitos ketiga yang sering disuarakan publik adalah anggapan bahwa semua teknologi penyadapan canggih yang beredar di luar sana pasti Pegasus.

Dunia spionase digital tak sesempit itu karena ada banyak alat lain dengan karakter berbeda seperti Predator, Candiru, hingga Wintego.

Sistem intersepsi legal Lawful Interception Management System sendiri sama sekali bukan spyware layaknya nama-nama aplikasi mata-mata tersebut.

Melabeli semua bentuk intersepsi dengan cap Pegasus hanya akan membuat kita salah merumuskan perbaikan sistem pengawasan siber ke depan.

Kita jadi keliru menentukan fokus apakah yang harus diaudit itu akses jaringan operatornya atau pengadaan software invasif di negara ini.

Menurut Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H., penyidikan wajib bersandar pada petunjuk baru, bukan sekadar memuaskan opini publik tanpa bukti yang kuat.

Meskipun demikian, ketiadaan bukti Pegasus dalam kasus spesifik ini tidak berarti ancaman komersialisasi spyware di Indonesia adalah fiktif.

Jejak rantai pasokan dari Amnesty International harus tetap menjadi alarm bagi negara untuk memperketat kerangka pengadaan alat sadap.

Di sisi lain, ada juga pihak yang terlalu kelewat santai dan meremehkan dengan menganggap Pegasus sudah tamat karena pembaruan sistem operasi.

Memang betul Apple sempat merilis pembaruan keamanan iOS 18.4.1 pada bulan April 2025 untuk menutup celah keamanan tanpa klik atau zero-click.

Namun, menutup satu celah bukan berarti kiamat bagi bisnis hitam penyedia spyware komersial di kancah internasional yang terus berkembang.

Buktinya, Citizen Lab sukses mendeteksi infeksi Pegasus via iMessage tanpa klik pada seorang aktivis di Serbia sepanjang Desember 2025 lalu.

Mengklaim Pegasus ada di mana-mana tentu keliru, tetapi merasa super aman dan bilang alat itu mustahil beroperasi lagi adalah sikap gegabah.

Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H., menekankan tugas penyidik bukanlah memenangkan adu narasi yang paling viral di media sosial.

Tugas publik adalah memastikan kritiknya berpijak pada fondasi bukti yang solid agar penegakan hukum berjalan di atas jalur yang benar.

Kebenaran faktual jauh lebih penting untuk ditegakkan ketimbang kita larut dalam fiksi sensasional yang menyesatkan pemahaman bersama.

Hukum dan kebijakan yang tangguh selalu lahir dari fakta yang teruji keringat, bukan dari mitos yang asyik dibagikan di grup percakapan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung