Repelita Jakarta - Jabatan M. Syukur Mandar selaku Presiden Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia secara resmi telah dicabut melalui mekanisme keorganisasian yang ketat.
Keputusan pencabutan mandat kepemimpinan tersebut disahkan dalam forum Rapat Pleno Luar Biasa yang diselenggarakan oleh jajaran Dewan Nasional Gerakan Oposisi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi kuat mengenai manuver politik sepihak yang dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi atau mandat dari internal keorganisasian.
Selain masalah manuver, mantan pimpinan tersebut juga dinilai menyalahgunakan pengaruh struktural serta nama besar lembaga demi mendulang keuntungan bagi kepentingan personalnya sendiri.
Pihak penasihat organisasi menegaskan bahwa perombakan di pucuk pimpinan ini bukan sekadar pergantian figur biasa, melainkan sebuah pembenahan makro terhadap tata kelola kelembagaan.
Upaya penyelamatan tersebut dipandang krusial demi menjaga marwah Gerakan Oposisi Indonesia agar tidak terseret menjadi alat transaksional politik praktis maupun pemuas ambisi pribadi.
“Atas mandat siapa Saudara M. Syukur Mandar melakukan komunikasi, pendekatan dan manuver yang berpotensi membawa arah perjuangan Gerakan Oposisi Indonesia keluar dari Garis Perjuangan yang telah ditetapkan organisasi,” kata Dewan Nasional dikutip Minggu 20 September 2026.
Pihak dewan pengurus mengingatkan bahwa kedudukan seorang presiden di dalam struktur lembaga ini bukanlah sebuah instrumen kekuasaan absolut milik perorangan.
Berdasarkan aturan AD/ART, sistem kepemimpinan yang diadopsi adalah kolektif-kolegial, di mana fungsi presiden sebatas koordinator forum sekaligus penyambung lidah organisasi.
Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan yang memiliki dampak strategis terhadap haluan gerakan wajib diputuskan bersama dan tidak boleh dimonopoli oleh satu individu semata.
“Jabatan Presiden adalah mandat organisasi, bukan kepemilikan atas organisasi,” tegas Dewan Nasional.
Sorotan tajam juga diarahkan pada potensi adanya timbal balik materi maupun keuntungan non-materi yang didapatkan oknum terkait selama menjalankan lobi-lobi politik sepihaknya.
Pengurus pusat kembali menggarisbawahi bahwa pergerakan ini bukanlah komoditas komersial, sehingga segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang terbukti wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kebijakan tegas ini selaras dengan asas pendirian organisasi yang memposisikan diri sebagai wadah sipil mandiri, bebas dari intervensi kepartaian, serta inklusif bagi publik.
Semenjak awal dideklarasikan, lembaga ini konsisten memposisikan diri sebagai pilar pengawas sosial, penyeimbang jalannya roda pemerintahan, serta rekan kritis dalam penegakan hukum nasional.
“Oposisi harus memiliki jarak yang kritis terhadap kekuasaan. Bukan menjadi bagian dari kekuasaan. Bukan menjadi alat kekuasaan. Dan bukan pula menjadi kendaraan kepentingan politik praktis,” demikian keterangan Dewan Nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok