Berita, Nasional

Desakan Evaluasi Nusron Wahid Menguat, Ahmad Doli Kurnia Diusulkan Jadi Pengganti

Repelita.net

20 September 2026 22:03 WIB • 102 view

Desakan Evaluasi Nusron Wahid Menguat, Ahmad Doli Kurnia Diusulkan Jadi Pengganti
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Desakan politik yang cukup kuat kini mengarah kepada jajaran kabinet pemerintahan baru agar segera mengambil tindakan penyelamatan terhadap kredibilitas birokrasi negara.

Kepala negara didorong untuk menonaktifkan Nusron Wahid dari posisinya sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

ADVERTISEMENT

Tuntutan pelepasan jabatan tersebut mengemuka sebagai respons atas bergulirnya rangkaian penyidikan hukum oleh komisi antirasuah terkait dugaan suap di lembaga pertanahan itu.

“KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut dan menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, hingga saat ini Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eko Saputra, Minggu, 20 September 2026.

Menurut pandangan kepemudaan, langkah pembersihan kabinet ini sangat krusial guna menjamin transparansi operasional serta menjaga tingkat pemenuhan ekspektasi publik.

Presiden diharapkan memprioritaskan akuntabilitas birokrasi dengan memberikan keleluasaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk membedah skandal tersebut hingga tuntas.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Nusron Wahid dari jabatan Menteri ATR/BPN. Ini bukan berarti Gema Nasional menghakimi proses hukum yang sedang berjalan, tetapi merupakan tuntutan politik agar pemerintahan tetap menjaga kredibilitas, efektivitas, dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan instansi agraria tersebut, muncul usulan mengenai figur alternatif dari internal partai beringin yang dianggap kompeten.

Nama Ahmad Doli Kurnia Tandjung direkomendasikan untuk dipertimbangkan oleh pihak istana berkat portofolio kepemimpinannya di komisi legislatif pertanahan.

Politisi senior yang juga menjabat wakil ketua umum partai tersebut dipandang memahami seluk-beluk regulasi pertanahan serta tata kelola pemerintahan dalam negeri.

Merespons polemik hukum yang berkembang, figur alternatif tersebut menyatakan sikap tunduk pada ketentuan hukum sembari mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Tetapi dalam konteks pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap menteri. Karena itu, kami meminta Presiden tidak menunggu persoalan ini semakin berkembang dan segera mengambil keputusan politik yang diperlukan,” tegas Eko.

Dirinya menggarisbawahi bahwa komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi wajib bersendikan pembuktian materiil yang valid tanpa dicemari muatan politis praktis.

“Kami tidak ingin proses hukum dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Tetapi pemerintahan juga harus tetap berjalan dengan standar integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN perlu dilakukan,” tandasnya.

Pada kesempatan terpisah, pihak kesekjenan partai beringin sempat mengonfirmasi perihal adanya surat pelepasan posisi kepengurusan pusat yang disodorkan sang menteri.

Meski demikian, alasan mendasar di balik mundurnya sang menteri dari jajaran kepengurusan harian partai politik tersebut masih belum dibeberkan secara mendetail. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung