Berita, Hukum

Hakim Minta Anak Noel Keluar dari Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Demi Jaga Mental dan Psikologis Sang Putri

Repelita.net

07 May 2026 21:46 WIB • 867 view

Hakim Minta Anak Noel Keluar  dari Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Demi Jaga Mental dan Psikologis Sang Putri
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Insiden mengharukan sekaligus ketegasan hukum mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Majelis Hakim mengambil langkah preventif untuk memproteksi kondisi kejiwaan anak di bawah umur dengan melarang kehadiran mereka secara langsung di dalam ruang sidang yang tengah beragendakan pemeriksaan terdakwa.

ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana secara spontan menghentikan jalannya tanya jawab saat melihat seorang siswi berseragam sekolah memasuki area kursi pengunjung pada hari Kamis 7 Mei 2026.

Hakim Nur Sari segera melontarkan pertanyaan untuk memastikan identitas pengunjung remaja tersebut sebelum memberikan instruksi lebih lanjut kepada pihak terkait di dalam persidangan.

"Penuntut umum sebentar saya cut dulu sebentar, ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah, usia berapa?" tanya Hakim Nur Sari di tengah keheningan ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Mendengar teguran tersebut Immanuel Ebenezer alias Noel yang duduk di kursi terdakwa langsung menoleh ke arah bangku pengunjung dan mengonfirmasi bahwa sosok itu adalah buah hatinya.

"Ini anak saya," kata Noel sembari menengok ke posisi anaknya yang tampak baru saja tiba untuk memberikan dukungan moral bagi sang ayah di tengah badai hukum yang menjeratnya.

Hakim Nur Sari kemudian kembali melontarkan pertanyaan untuk meyakinkan keabsahan hubungan darah antara terdakwa dengan pengunjung remaja yang masih mengenakan seragam sekolah tersebut.

"Putri Pak Immanuel?" tanya Hakim Nur Sari menegaskan instruksinya sebelum akhirnya meminta petugas untuk mengarahkan putri Noel keluar dari ruang sidang utama demi alasan psikologis.

"Anak saya," jawab Noel singkat yang kemudian diikuti dengan perintah dari majelis hakim agar sang anak menunggu di luar ruangan hingga seluruh rangkaian proses persidangan hari itu dinyatakan selesai.

Hakim menekankan pentingnya menjaga kesehatan mental anak agar tidak terpapar langsung oleh atmosfer persidangan pidana yang dapat memberikan trauma atau dampak negatif pada perkembangannya.

"Kalau anak-anak tidak boleh masuk ruang sidang, nanti ketemu papahnya setelah sidang ya," ujar Hakim yang kemudian menambahkan penjelasan mengenai alasan utama pelarangan kehadiran anak di ruang sidang.

"Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan," sambungnya menjelaskan kebijakan tersebut di hadapan para jaksa serta penasehat hukum yang hadir di persidangan tersebut.

Momentum emosional terjadi pasca sidang ditutup di mana putri Noel diizinkan masuk kembali untuk memeluk sang ayah yang saat ini sedang berjuang menghadapi dakwaan berat dari lembaga antirasuah.

"Ini anak saya yang selalu membuat saya semangat," ujar Noel sembari memeluk anaknya dengan erat di hadapan para pengunjung sidang yang masih tersisa di dalam ruangan persidangan tersebut.

Dalam perkara ini jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Noel telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar yang berkaitan dengan prosedur administrasi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja.

Jaksa menguraikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara kolektif bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan kementerian serta beberapa petinggi perusahaan swasta yang ikut terseret.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK.

Selain tuduhan pemerasan mantan Wamenaker ini juga dihadapkan pada dakwaan penerimaan gratifikasi berupa uang tunai miliaran rupiah serta satu unit kendaraan mewah bermerek Ducati Scrambler.

"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa dalam pembacaan dakwaannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung