Berita, Nasional

YLBHI Kritik Keras Julukan Londo Ireng ke Wartawan dan LSM, Sebut Presiden Mandat Rakyat

Repelita.net

26 July 2026 21:54 WIB • 884 view

YLBHI Kritik Keras Julukan Londo Ireng ke Wartawan dan LSM, Sebut Presiden Mandat Rakyat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kecaman pedas dilayangkan yayasan lembaga bantuan hukum indonesia merespons lontaran kontroversial kepala negara yang menyematkan istilah khusus bagi insan pers serta aktivis.

Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar ungkapan personal melainkan memuat muatan politis berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil di tanah air.

ADVERTISEMENT

Pelabelan negatif itu dikhawatirkan memicu legitimasi bagi aparat maupun kelompok tertentu untuk melakukan persekusi terhadap pihak pengkritik kebijakan pemerintah.

"Pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal. Ia merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat," demikian pernyataan YLBHI.

Tindakan mencap kelompok penyeimbang sebagai pihak berkhianat dinilai mencederai semangat konstitusi yang menjamin hak berserikat dan berpendapat secara terbuka.

"Pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan," ucapnya.

Eksistensi institusi kepresidenan ditegaskan tidak boleh disetarakan dengan wujud negara secara keseluruhan demi menghindari sikap anti-kritik penguasa.

"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik," sebutnya.

Bobot politik yang melekat pada setiap kalimat seorang kepala negara menuntut kehati-hatian tinggi agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

"Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan," tukasnya.

Dampak dari stigma tersebut dikhawatirkan berwujud nyata dalam bentuk tekanan fisik maupun intimidasi terhadap para pembela hak asasi manusia.

"Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai 'Londo Ireng', aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka," terangnya.

Ancaman pembungkaman suara kritis bukan lagi sekadar isapan jempol belaka mengingat rentetan teror yang kerap dialami aktivis di lapangan.

"Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut," tegasnya.

Sorotan tajam turut diarahkan pada narasi pembiayaan pihak luar yang dipertanyakan oleh penguasa terhadap lembaga swadaya masyarakat.

Logika hubungan antara rakyat dan pemegang kekuasaan diingatkan kembali agar tidak berputar secara terbalik di mata istana.

"Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya," cetusnya.

Seluruh fasilitas mewah yang dinikmati oleh jajaran eksekutif bersumber penuh dari keringat pembayar pajak melalui pungutan negara.

"Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan Presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat," timpalnya.

Hak kontrol sosial melekat secara sah kepada seluruh warga mengingat kedudukan presiden sekadar pemegang mandat sementara dari rakyat.

"Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat," YLBHI menuturkan.

"Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya," tambahnya.

Apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok tertentu, penyelesaiannya wajib melalui jalur peradilan yang transparan tanpa tebang pilih.

"Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan," bebernya.

Keberadaan pilar demokrasi seperti pers merdeka serta peradilan independen mutlak diperlukan guna membentengi negara dari tirani kekuasaan.

"Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan," timpalnya.

Watak kekuasaan yang alergi terhadap koreksi dipandang berpotensi menyeret bangsa ini kembali ke jurang otoritarianisme masa lalu.

"Kekuasaan yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran akan melihat kritik sebagai permusuhan," imbuhnya.

Seluruh elemen gerakan masyarakat sipil diimbau untuk merapatkan barisan serta menolak segala bentuk pembungkaman hak konstitusional.

"YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap intimidasi," tandasnya.

Amanah kepemimpinan yang diemban kepala negara harus dikembalikan pada esensi dasarnya untuk melayani kepentingan rakyat pemilik kedaulatan sah.

"Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat," kuncinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung