Berita, Viral Sosmed

[VIRAL ]Pembatalan Suket Gibran oleh MA Picu Desakan Penetapan Tersangka di Bareskrim

Repelita.net

31 October 2026 15:59 WIB • 105 view

[VIRAL ]Pembatalan Suket Gibran oleh MA Picu Desakan Penetapan Tersangka di Bareskrim
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Dinamika panggung politik tanah air kembali diguncang oleh reaksi publik yang meluas menyusul putusan pembatalan dokumen administrasi kelulusan pimpinan negara.

ADVERTISEMENT

Ulasan mengenai perkembangan terkini dan respons hangat dari masyarakat sipil tersebut terpantau ramai diperbincangkan melalui platform jejaring sosial digital Threads baru-baru ini.

Langkah hukum peradilan tertinggi yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut dinilai oleh netizen sebagai titik akhir dari polemik kelayakan pencalonan formal.

Informasi mengenai situasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @maroef_irfhany.

"Terpantau GIBRAN END GAME jadi nyata, di saat Gibran siap buka-bukaan, MA membatalkan Suketnya, karena tidak sah dan harus ditarik. Pembatalan ini akan mempercepat Bareskrim menetapkan TSK Asuwan biang kerok jatuhnya Gibran, selama ini dia sibuk pansos diri sendiri, lbh banyak main narasi dan beropini dibanding adu data, menangani kasus Gibran dia ingin samakan dg ijazah Jokowi, pdahal di situ dia gagal. Seharusnya ia tahu, Gibran mau buka-bukaan, timingnya di MK, bkn skrg di PTUN, salah alamat" tulis akun @maroef_irfhany pada postingan tertanggal 31 Oktober 2026.

Unggahan mengenai kepastian status hukum dokumen kelulusan luar negeri tersebut langsung memicu gelombang komentar yang beragam dari para pengguna platform media sosial.

Sebagian netizen secara terbuka menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya putusan hukum dari dua lembaga peradilan tertinggi negara yang dinilai telah mengakomodasi tuntutan publik.

"Terimakasih Rismon pengarang buku GIBRAN ENDGAME ..keinginanmu dikabulkan MK & MA🤣" tulis akun @okem8856 dalam kolom komentar.

Di sisi lain, desakan masyarakat kini mulai bergeser ke arah pertanggungjawaban hukum bagi instansi negara yang berwenang meloloskan berkas persyaratan administrasi kelulusan tersebut sejak awal.

"Sekarang fokus tuntut saja KPU , Bawaslu dan Didaksmen." saran akun @soentoromieke.

Tuntutan senada juga dialamatkan secara spesifik oleh netizen kepada jajaran mantan pimpinan komisi pemilihan umum yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi faktual syarat pencalonan.

"iyess...terutama Hasyim Ashari si durjana mantan ketua KPU" timpal akun @agung_merapie19.

"Sudah siap buka bukaan malah kebuka aib sendiri...ibarat permainan sudah Game over 😁" tambah akun @agung_merapie19 menyoroti situasi persidangan sengketa ijazah.

Selain itu, wacana mengenai pemulihan hak keuangan negara akibat pembatalan syarat konstitusional tersebut turut disuarakan keras oleh publik demi penegakan etika moral pemerintahan.

"Termul mulai 30 oktober ga ada bahan utk berkelit..suket sudah kalah di 2 lembaga hukum tinggi negara..PTUN selesai gugatan dicabut......Gibran harus mengembalikan gaji dan fasilitas negara selama jadi walkot dan wapres nanti ditamvahi pesangon Deni 10M hasil dari sayembara buat dagang martabak" pungkas akun @riana.valentina.7773.

Rentetan putusan hukum ini dinilai telah mengubah arah konstelasi politik nasional serta memberikan dorongan kuat bagi penegakan transparansi administrasi publik di masa depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung