Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Sebut Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran Buka Jalan Pemakzulan oleh DPR

Repelita.net

30 October 2026 21:22 WIB • 174 view

M Rizal Fadillah Sebut Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran Buka Jalan Pemakzulan oleh DPR
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah menyampaikan rilis analisis kritisnya menanggapi putusan Mahkamah Agung yang secara resmi membatalkan keabsahan Surat Keterangan penyetaraan dokumen pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Pernyataan bersikap tersebut dipublikasikan secara terbuka dari wilayah Bandung pada hari Jumat, 30 Oktober 2026 sebagai bentuk evaluasi ketatanegaraan pasca-keluarnya ketetapan yudisial tertinggi.

M Rizal Fadillah menilai dikabulkannya kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 merupakan kelanjutan logis setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mendeteksi ketiadaan bukti kelulusan tingkat SLTA yang sah.

Ia berpendapat bahwa mundurnya yang bersangkutan dari posisi wakil presiden merupakan langkah konstitusional terbaik di tengah guncangan opini publik yang menilai pemenuhan prasyarat pemilu tersebut manipulatif.

Menurut pandangannya, apabila jajaran termohon tetap bersikeras mempertahankan kedudukan birokrasi, maka situasi tersebut justru akan membuka peluang pukulan KO politik dari jajaran legislatif di parlemen.

Di sisi lain, dirinya menyoroti beban psikologis yang kini menerpa sang ayahanda Joko Widodo lantaran ikut didera sengketa pembuktian fisik dokumen kelulusan dari institusi Universitas Gadjah Mada.

M Rizal Fadillah menerangkan kejutan putusan hakim agung ini membalikkan situasi di tingkat pertama di mana jajaran PTUN Jakarta sebelumnya sempat mengeluarkan vonis Niet Onvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.

Melalui putusan kasasi terbaru, jajaran pengadil mengabulkan seluruh tuntutan pemohon Subhan Palal serta memerintahkan penarikan dokumen lembar penyetaraan untuk segera dimusnahkan secara hukum.

Walau secara teknis tidak otomatis menggugurkan status jabatan eksekutif, namun keputusan inkrah Mahkamah Agung ini dinilai mempermudah jalur bagi DPR guna menginisiasi proses hak angket pemakzulan.

Ia memprediksi arus aspirasi kemasyarakatan sipil nasional kian menguat lantaran didorong oleh pertimbangan hukum kehakiman serta eskalasi pergerakan massa di berbagai daerah yang mendesak adanya perubahan kepemimpinan.

M Rizal Fadillah menambahkan, kejatuhan karier politik dari tampuk kekuasaan berpotensi diikuti oleh penanganan perkara dugaan tindak pidana manipulasi administrasi yang saat ini tengah bergulir di Bareskrim Mabes Polri (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung