Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Pegawai SPPG Dipecat Sepihak Usai Menanyakan Gaji Kerja Dua Jobdesk tapi Dibayar Satu

Repelita.net

30 April 2026 18:37 WIB • 987 view

[VIRAL] Pegawai SPPG Dipecat Sepihak Usai Menanyakan Gaji  Kerja Dua Jobdesk tapi Dibayar Satu
Foto: Istimewa

Repelita Bulukumba - Tiga pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dipecat atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak hanya sehari setelah mereka berani menanyakan soal hak gaji.

Salah satu dari tiga pegawai SPPG yang terkena pemecatan tersebut, seorang pria yang kami sapa Fulan (bukan nama sebenarnya), menceritakan pengalaman pahitnya.

ADVERTISEMENT

Fulan bekerja di SPPG Gantarang Polewali 01, Bulukumba, sejak bulan Agustus 2025, mengabdikan tenaganya untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejak awal masa kerjanya, ia mengaku tidak pernah diberikan kontrak kerja yang jelas oleh pihak manajemen.

Deskripsi pekerjaan yang ia jalankan pun tidak pernah dijelaskan secara tertulis, membuat statusnya sebagai pekerja sangat tidak jelas.

“Sejak masuk langsung di pencucian ompreng dan packing (pengemasan),” kata Fulan dalam wawancaranya pada Kamis, 30 April 2026.

Setiap harinya, Fulan harus masuk kerja pada jam 03.00 dini hari untuk memulai tugas pengemasan makanan.

Pekerjaan pengemasan itu biasanya baru selesai sekitar jam 08.00 atau jam 09.00 pagi setelah semua makanan siap didistribusikan.

Namun istirahatnya tidak panjang, karena ia harus kembali masuk lagi pada pukul 13.00 siang untuk bertugas mencuci ompreng atau wadah makanan.

Tugas mencuci itu baru selesai pada pukul 19.00 atau 20.00 malam, membuat jam kerjanya sangat panjang dan melelahkan.

Siklus kerja yang sangat berat itu terus berlangsung selama kurang lebih delapan bulan tanpa keluhan berarti.

Hingga akhirnya pada tanggal 20 April 2026 dini hari, sebelum memulai aktivitas pengemasan ompreng, sebuah insiden terjadi.

Fulan dan pekerja lainnya diminta untuk membubuhkan tanda tangan di atas secarik kertas yang katanya untuk proses penerimaan gaji bulanan.

Biasanya, di SPPG tempatnya bekerja, mereka yang bertugas sebagai pencuci ompreng dan pengemasan digaji sebesar Rp1,2 juta setiap bulan.

Setiap kali diminta tanda tangan oleh akuntan SPPG, mereka sama sekali tidak tahu isi dokumen yang mereka bubuhi tanda tangan.

Yang mereka pahami selama ini, kertas yang disodorkan adalah prosedur administrasi rutin untuk penerimaan gaji.

“Biasanya ditutup itu tulisan, yang mau ditandatangani,” ujar Fulan.

Tetapi pada hari itu, akuntan yang bertugas lalai dan tidak menutup lembaran daftar tanda tangan penerimaan gaji.

Salah satu pekerja pun tidak sengaja melihat isi dokumen tersebut.

“Ternyata ada dua yang ditandatangani, Rp1,2 juta sama Rp1,4 juta,” ungkap Fulan.

Selama delapan bulan, ternyata ia mengerjakan dua deskripsi pekerjaan sekaligus, tetapi yang dibayar hanya satu.

“Di dapur lain, itu beda. Pencucian lain, pengemasan lain, masak itu lain. Begitu,” jelasnya.

Fulan merasa sangat tidak diperlakukan secara adil oleh manajemen.

Ia pun memutuskan untuk menanyakan hal itu secara langsung kepada Kepala SPPG.

“Saya minta maaf sebelumnya,” kata Fulan membuka pembicaraan.

“Apakah tidak ada kebijakan untuk tambah-tambah gaji sedikit kasihan.”

“Kami cuma mau minta kebijakan, kalau Rp60 ribu, ini kan tidak manusiawi. Manusia ini loh yang kerja, masa Rp60 ribu,” terangnya.

Keesokan harinya, tepat pada tanggal 21 April 2026, Fulan dipanggil oleh Kepala SPPG.

“Ibu tahu kesalahannya apa?” kata Kepala SPPG.

“Saya tidak tahu,” jawab Fulan.

Kepala SPPG menunjukkan sebuah rekaman CCTV yang diambil pada tanggal 20 April 2026 dini hari.

Di dalam video tersebut, tampak Fulan sedang makan jeruk.

“Saya bilang itu jeruk sudah busuk,” ujar Fulan membela diri.

Alasannya tidak diterima.

Ia lalu disodori surat keputusan PHK yang berlaku efektif per tanggal 21 April 2026.

Surat pemecatan itu ditandatangani Kepala SPPG dan diketahui pihak yayasan.

Alasan pemecatan: melakukan pelanggaran etika kerja dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan kerja.

Fulan heran karena selama delapan bulan tidak pernah ada larangan makan di tempat kerja.

“Selama ini tidak dilarang. Bahkan biasa disuruh makan,” ucapnya.

Ia bukan satu-satunya yang pernah melakukan hal itu.

“Sementara adaji juga yang lain makan, tapi tidak tahulah kenapa saya sampai begitu,” pungkasnya.

Koordinator Wilayah SPPG Bulukumba, Wahyu Saputra Sakti, yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini selesai dibuat.(*)

Editor: 91224 R-ID EloK

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung