Berita, Nasional

Relawan Pasang Badan Usai Suket Gibran Dibatalkan MA: Ada Politisasi Hukum

Repelita.net

01 November 2026 23:14 WIB • 89 view

Relawan Pasang Badan Usai Suket Gibran Dibatalkan MA: Ada Politisasi Hukum
Foto: Istimewa

Saya akan menjaga isi pernyataan relawan, nama narasumber, dan konteks putusan MA agar tidak tertukar dengan opini pihak lain.

Repelita Jakarta - Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, menilai polemik pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu diperpanjang.

ADVERTISEMENT

Menurut Benny, persoalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut merupakan ranah administrasi negara yang harus dibedakan dari pelaksanaan tugas Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Itu tidak perlu kita persoalkan, masalah suket adalah masalah administrasi negara, masalah Mas Gibran adalah tugas negara, tidak bisa dicampuradukkan. Ini merupakan hal terpisah," ujar Benny di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).

Benny juga menduga terdapat kepentingan politik di balik pihak-pihak yang terus mengangkat persoalan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Ia menilai polemik administrasi pendidikan Gibran berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk memperoleh keuntungan politik dalam jangka pendek.

"Hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik tertentu yang ingin mencampuradukan untuk mencari keuntungan jangka pendek mereka," katanya.

Sementara itu, Bendahara Umum GI-JOE, Biko Sutanto, mempertanyakan munculnya kembali persoalan persyaratan pendidikan Gibran setelah seluruh tahapan pencalonan hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden telah dilalui.

Menurut Biko, persoalan tersebut seharusnya sudah diselesaikan sebelum pemerintahan berjalan, bukan kembali menjadi perdebatan di tengah masa jabatan.

"Kalau saya lihat ini tidak fair, karena Mas Gibran sendiri sudah melewati beberapa tahapan. Baik itu di tingkat pada saat menjabat menjadi wali kota maupun di wapres, seharusnya ini sudah sudah final, bukan pada saat di tengah-tengah pemerintahan seperti ini ini digulirkan," ujar Biko.

Biko turut mengingatkan bahwa perdebatan berkepanjangan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran dapat membawa dampak terhadap situasi politik dan perekonomian nasional.

Ia khawatir ketegangan di kalangan elite politik justru mengganggu agenda menjaga stabilitas negara dan memberikan dampak kepada masyarakat kecil.

"Akhirnya apa? Isu ini akan mengganggu stabilitas politik maupun ekonomi. Sedangkan Indonesia ini perlu membangun stabilitas politik dan ekonomi. Kasihan masyarakat kecil kalau kita disuguhi seperti ini terus," ujar Biko.

Karena itu, Biko berharap para elite politik tidak terus mengangkat polemik tersebut ketika pemerintahan masih berjalan.

Ia meminta persoalan itu tidak terus digulirkan dan menyarankan agar pembahasannya ditunda hingga momentum politik berikutnya.

"Saya hanya berharap elite-elite yang berada di atas yang yang menggoreng masalah ini, sudah, lupakan ini dulu. Kalau ingin menggoreng nanti 2029 ke atas," katanya.

Polemik tersebut mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim yang menangani perkara kasasi itu dipimpin Yulius sebagai ketua majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.

Putusan tersebut menjadi dasar baru dalam perdebatan mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang sebelumnya digunakan Gibran dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Di tengah perkembangan tersebut, relawan GI-JOE tetap meminta agar persoalan administrasi dan pelaksanaan tugas kenegaraan Gibran tidak dicampuradukkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung