Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memberikan tanggapan keras terkait amar putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai perintah peradilan yang menuntut penarikan serta pemusnahan dokumen administratif tersebut memiliki implikasi yuridis yang amat fatal bagi legitimasi jabatan publik.
ADVERTISEMENT
Pandangan hukum itu disampaikan oleh Margarito Kamis saat memberikan keterangannya dalam siaran program Apa Kabar Indonesia Pagi pada Minggu, 1 November 2026.
"Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik," kata Margarito secara tegas dalam wawancara di acara televisi Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (1/11/2026).
Margarito menjelaskan bahwa pembatalan demi hukum berkonsekuensi pada hilangnya kedudukan surat keterangan penyetaraan ijazah sejak dokumen tersebut diterbitkan oleh kementerian terkait.
Menurutnya, ketiadaan keabsahan dokumen utama itu secara otomatis menggugurkan prasyarat formal yang melandasi keabsahan pendaftaran jabatan wakil presiden.
"Suka atau tidak suka, begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik," cetusnya.
Ia menambahkan bahwa upaya penyerahan ataupun tidak diserahkannya lembaran fisik surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut tidak akan mengubah asas hukum yang telah ditetapkan peradilan.
Penarikan dan perusakan berkas secara hukum menjadikan dokumen tersebut mati serta dianggap tidak pernah ada dalam lembaran tata negara.
"Dia serahkan atau tidak, soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada," pungkas Margarito.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok