Berita, Nasional

Relawan GI-JOE Anggap Remeh Putusan MA dan Sebut Polemik Suket Ijazah Gibran Hanya Komoditas Politik Jangka Pendek

Repelita.net

02 November 2026 13:38 WIB • 102 view

Relawan GI-JOE Anggap Remeh Putusan MA dan Sebut Polemik Suket Ijazah Gibran Hanya Komoditas Politik Jangka Pendek
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Barisan sukarelawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan ketetapan hukum yudisial tertinggi mengenai pembatalan berkas kelulusan sekolah menengah atas tidak berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Relawan GI-JOE, Benny Parapat, berpendapat bahwa problematika surat penyetaraan tersebut murni ranah tata usaha kenegaraan yang terpisah dari kewajiban konstitusional wakil kepala negara.

Saat diwawancarai di Solo, Jawa Tengah pada 2 November 2026, ia menyatakan, "Itu tidak perlu kita persoalkan, masalah suket adalah masalah administrasi negara, masalah Mas Gibran adalah tugas negara, tidak bisa dicampuradukkan. Ini merupakan hal terpisah."

Pihaknya mencurigai adanya pergerakan aktor-aktor tertentu yang sengaja memanfaatkan polemik ini demi kepentingan politik elektoral jangka pendek.

Ia mengutarakan kutipan, "Hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik tertentu yang ingin mencampuradukkan untuk mencari keuntungan jangka pendek mereka."

Pandangan selaras dikemukakan Bendahara Umum GIE-JO, Biko Sutanto, yang menilai tuntutan terhadap berkas pendaftaran pemilu terdahulu sangat tidak adil bagi posisi sang pejabat saat ini.

Ia mengungkapkan kalimat, "Kalau saya lihat ini tidak fair, karena Mas Gibran sendiri sudah melewati beberapa tahapan, baik itu di tingkat pada saat menjabat menjadi wali kota maupun di wapres, seharusnya ini sudah final, bukan pada saat di tengah-tengah pemerintahan seperti ini digulirkan."

Ia turut mengkhawatirkan perdebatan ini dapat memberikan sentimen negatif yang merusak iklim investasi serta stabilitas makroekonomi domestik.

Ia bersaksi, "Akhirnya apa? Isu ini akan mengganggu stabilitas politik maupun ekonomi. Sedangkan Indonesia ini perlu membangun stabilitas politik dan ekonomi. Kasihan masyarakat kecil kalau kita disuguhi seperti ini terus."

Dinamika internal pendukung ini mencuat pascaotoritas hakim agung memutus perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh H.M. Subhan terkait keabsahan penyetaraan dokumen pendidikan.

Sidang tersebut membatalkan keputusan yudisial tingkat pertama di PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dengan mengabulkan permohonan penggugat secara menyeluruh.

Berdasarkan data resmi tata usaha Mahkamah Agung, amar putusan menegaskan, "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."

Ketetapan hukum bentukan majelis hakim pimpinan Yulius beserta tiga anggota lainnya tersebut memerintahkan pemusnahan total terhadap berkas administrasi yang dinilai cacat hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung