Berita, Nasional

Amien Rais Sebut Gibran Jadi Wapres Lewat Proses Ilegal Usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Repelita.net

01 November 2026 20:31 WIB • 136 view

Amien Rais Sebut Gibran Jadi Wapres Lewat Proses Ilegal Usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Rangkaian putusan dari dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dinilai mengonfirmasi secara benderang adanya cacat hukum mendasar dalam pemenuhan kualifikasi administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Pandangan menohok tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Ummat, Amien Rais, saat merespons dinamika hukum menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung.

Menurut penilaian Amien, vonis yudisial tersebut kian memperkuat opini politiknya bahwa proses pencalonan hingga penetapan sang tokoh sebagai wakil kepala negara bermasalah secara regulasi.

"Ini menunjukkan bahwa Gibran bisa menjadi wakil presiden melalui proses yang ilegal," kata Amien Rais dalam keterangannya di kanal YouTube Amien Rais Official, Minggu (1/11/2026).

Tensi krisis ketatanegaraan ini eskalasinya memuncak di saat pihak hakim agung pada tanggal 30 Oktober 2026 memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Muhammad Subhan Palal.

Melalui penerbitan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, sengketa berkas yang diperiksa membedah keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik sang wakil presiden.

Dalam amar putusan kasasinya, majelis hakim MA secara resmi membatalkan putusan peradilan tingkat sebelumnya dan memilih mengadili sendiri sengketa administrasi tersebut.

Lembaga yudikatif tertinggi ini menetapkan jika berkas penyetaraan setingkat SMA tertanggal 6 Agustus 2019 itu dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.

Merespons kenyataan regulasi tersebut, mantan Ketua MPR RI ini mendesak agar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersikap ksatria melepaskan kursi jabatannya.

"Saya juga berharap Gibran sadar diri, siuman, dan memiliki rasa malu, lalu mengundurkan diri. Namun, hal itu tampaknya juga tidak mungkin terjadi," kata Amien Rais.

Di sisi lain, putri dari sang tokoh politik, Hanum Salsabiela Rais, turut menyentil peta konstelasi partai politik pasca-keluarnya amar keputusan kasasi Mahkamah Agung.

Dirinya memilah peta kekuatan partai politik peserta Pemilu 2024 ke dalam tiga kelompok utama guna menggambarkan situasi konseptual yang terjadi pada masa sekarang.

Kelompok pertama diisi oleh barisan partai pemilik kursi di parlemen Senayan yang mencakup PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, beserta Partai Demokrat.

Kluster kedua diisi oleh jajaran partai nonparlemen seperti PPP, Perindo, Partai Buruh, Hanura, Gelora, Partai Ummat, PKN, Garuda, dan PBB yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.

Sementara untuk kluster yang ketiga, dirinya menyematkan julukan tersendiri bagi barisan kelompok tertentu dengan sebutan "Partai Stres Ijazah".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung