Repelita Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi memiliki ruang perdebatan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Pernyataan keras tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers bersama jajaran Aliansi Masyarakat Sipil yang digelar di Jakarta pada hari Senin (2/11/2026).
Ray menyatakan bahwa rilis yang dikeluarkan oleh pihaknya pada siang hari tersebut dibuat sangat singkat karena esensi tuntutannya hanya mencakup dua pilihan mutlak.
"nah oleh karena itulah siang ini kami enggak buat rilis dalam bentuk tertulis karena rilisnya itu cuman dua kata itu gibran anda mundur atau anda mau dimundurkan itu aja rilisnya," ujar Ray Rangkuti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Dirinya pun melontarkan pertanyaan reflektif mengenai sikap yang akan diambil oleh jajaran partai politik di parlemen serta Kepala Negara dalam menyikapi keabsahan posisi sang wakil presiden.
"pertanyaannya adalah apakah pak prabowo dan partai-partai politik di dpr itu mempertahankan seorang wakil presiden yang secara moral dan secara hukum tidak lagi memiliki dasar," ucapnya mempertanyakan kelanjutan legitimasi jabatan.
Menurut pandangannya, segala bentuk perdebatan maupun ruang diskusi publik mengenai sah atau tidaknya berkas persyaratan kelulusan sang tokoh Solo kini telah resmi berakhir.
Sebab utama dari berakhirnya polemik tersebut dikarenakan adanya dua ketetapan hukum berkekuatan tetap dari lembaga yudisial tertinggi di Indonesia yang saling menguatkan satu sama lain.
Ketetapan pertama bersumber dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen ijazah tidak ada, disusul oleh vonis Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan penyetaraan secara menyeluruh.
Melihat gelagat belakangan ini, pihaknya menangkap kesan kuat jika kubu sang wakil presiden sama sekali tidak memiliki niatan untuk mengambil langkah meletakkan jabatan secara sukarela.
Indikasi tersebut diperkuat oleh pernyataan perwakilan pendukung pemerintah, Freddy Damanik, dalam sebuah diskusi televisi nasional yang menyebut pihak Gibran lebih memilih jalur formal ketimbang mundur.
Kondisi itu membuat tanggung jawab konstitusional kini berada penuh di tangan para politisi di DPR RI guna menginisiasi pengguliran Hak Menyatakan Pendapat agar gejolak politik tidak semakin melebar.
Langkah ini dipandang mendesak karena sang wakil presiden dinilai telah kehilangan legitimasi moral serta landasan legalitas hukum yang sah untuk tetap mengemban amanah di istana negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok