Berita, Nasional

Purbaya Dicopot, RUU Perampasan Aset Disorot Berpotensi Bebani Rakyat

Repelita.net

17 September 2026 20:40 WIB • 97 view

Purbaya Dicopot, RUU Perampasan Aset Disorot Berpotensi Bebani Rakyat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus pencopotan mendadak Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026, kini dikaitkan dengan perdebatan sengit mengenai draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Dalam rekaman yang ditayangkan oleh akun YouTube resmi AK CHANNEL Ahmad Khozinudin, aliansi masyarakat sipil bersama sejumlah praktisi hukum menilai insiden pemecatan menteri tersebut memiliki benang merah dengan regulasi keuangan yang berpotensi membebani masyarakat.

ADVERTISEMENT

Advokat Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa draf regulasi yang beredar saat ini memuat materi yang sangat meluas dari tujuan awal untuk memiskinkan koruptor, sehingga justru menciptakan ancaman penyitaan sepihak atas kekayaan masyarakat kecil.

Ahmad Khozinudin berpendapat, "Ternyata isinya tidaklah seperti yang dimimpikan rakyat atau setidaknya tidaklah seperti yang dimimpikan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Setidaknya kami temukan 23 pasal problematik yang alih-alih undang-undang ini akan menghukum mati koruptor atau setidak-tidaknya akan memiskinkan koruptor.

Tetapi ya rancangan undang-undang ini justru berpotensi akan menjadi alat represif yang bisa merampas harta seluruh rakyat".

Lebih lanjut, forum juga menyoroti momentum pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa yang terjadi secara tiba-tiba di tengah jalannya rapat kerja bersama perwakilan daerah di gedung parlemen.

Ustaz Eka Jaya, selaku perwakilan organisasi kemasyarakatan Pejabat, melihat tata cara pemecatan menteri keuangan yang sedang memimpin rapat fiskal tersebut mencerminkan gaya politik tanpa etika publik yang jelas.

Eka Jaya menuturkan, "Baru kemarin seorang Menteri Keuangan dicopot saat sedang rapat dengan DPD.

Ini lucu sekali.

Seorang menteri sedang memimpin, sedang berbicara, tiba-tiba dapat telepon dari istana dan tahu-tahu diberhentikan.

Ini kelakuan-kelakuan ini sama persis dengan kelakuannya Jokowi.

Enggak ada adabnya, enggak ada akhlaknya.

Tahu-tahu orang lagi mimpin rapat dipecat".

Melalui pembacaan sikap bersama pada Selasa, 15 September 2026, Forum Kajian Kritis RUU Perampasan Aset secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan draf hukum tersebut pada 15 Desember mendatang.

Perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat, Menuk Wulandari, menambahkan bahwa jika aparatur hukum diberikan wewenang merampas kekayaan tanpa proses peradilan yang kuat, instrumen ini berisiko besar disalahgunakan untuk menambal defisit APBN dari kantong rakyat.

Menuk Wulandari menyampaikan, "Pajak kita, utang, utang negara kita yang bayar melalui pajak.

Kemudian semua pendapatan negara harus paling tinggi itu harus dari pajak.

Bagaimana dengan sumber daya alam kita, ke mana larinya?

Apakah di dalam undang-undang itu sudah sebetulnya sudah tercatat atau ada peraturannya bahwa itu semua untuk anak-anak bangsa?

Tapi saya tidak melihat itu".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung