Berita, Viral Sosmed

Polemik Ijazah Gibran: Putusan MA Batalkan Dokumen Penyetaraan, DPR Diminta Bersikap

Repelita.net

01 November 2026 22:51 WIB • 94 view

Polemik Ijazah Gibran: Putusan MA Batalkan Dokumen Penyetaraan, DPR Diminta Bersikap
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Permasalahan hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih terus menyita perhatian publik. Langkah hukum serta argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum Wapres dinilai kurang cermat dalam memahami dampak dari putusan peradilan.

Penilaian tersebut disampaikan oleh seorang advokat asal Surabaya, Wakit Nurohman, pada Minggu, 1 November 2026. Ia mengkritik pandangan kuasa hukum Wapres Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menganggap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tidak dapat dieksekusi secara sempurna.

ADVERTISEMENT

Wakit meminta agar semua pihak tidak membaurkan berbagai ranah hukum yang pada dasarnya berdiri sendiri-sendiri. Ia mengingatkan agar keabsahan administrasi tidak dikacaukan dengan proses politik di lembaga legislatif maupun tata cara pemberhentian pejabat negara.

"Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda, keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan," kata Wakit pada Minggu, 1 November 2026.

Menurut pengamatan Wakit, kekeliruan mendasar pada penyataan pihak Wapres terletak pada kekeliruan membedakan pelaksanaan penetapan hakim tata usaha negara dengan imbas administratifnya. Keabsahan berkas yang dipakai sewaktu pendaftaran pemilu menjadi poin inti yang diuji.

Wakit turut memberikan sorotan tajam atas penggunaan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta wacana hukum retroaktif. Pihak Wapres sempat berdalih bahwa vonis MA tidak bisa berlaku surut lantaran kondisi hukum saat penerbitan surat telah mengalami perubahan.

Tafsir atas aturan tersebut dinilai tidak tepat oleh Wakit dalam menyikapi keputusan kasasi MA. Lembaga peradilan tertinggi itu tidak pernah menerbitkan aturan baru yang berlaku ke masa lampau, melainkan menguji keabsahan sebuah produk administratif.

"MA tidak sedang membuat norma baru ke masa lalu, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi yang sejak awal digunakan sebagai basis pencalonan di Pemilu 2024. Ini bukan soal retroaktif atau prospektif, ini soal cacat sejak awal atau tidak," tegasnya pada Minggu, 1 November 2026.

Dalam ketetapan hukum administrasi negara, penetapan yang divonis tidak sah dan batal demi hukum otomatis menghilangkan seluruh akibat hukumnya sejak awal dikeluarkan. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketidakabsahan berkas tersebut melekat sejak dokumen diterbitkan oleh instansi terkait dan bukan diciptakan secara berlaku surut oleh pengadilan. Mahkamah Agung sebatas menegaskan bahwa dokumen penyetaraan yang diterbitkan memang mengalami cacat hukum.

"Jadi bukan MA yang memberlakukan surut. Dokumennya sendiri yang sejak awal bermasalah. MA hanya menyatakan ketidaksahannya," ujarnya pada Minggu, 1 November 2026.

Wakit kemudian membandingkan vonis kasasi MA tersebut dengan fakta pertimbangan yang pernah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan perihal sertifikat atau diploma kelulusan luar negeri milik Gibran yang setingkat SMA.

Pertautan antara temuan dua lembaga peradilan tertinggi negara ini dinilai melahirkan keraguan besar atas pemenuhan syarat formal pendaftaran Wapres pada Pemilu 2024. Persyaratan legalitas pendidikan menjadi kehilangan landasan sahnya secara administrasi.

"Sekarang MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, lalu MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum. Pertanyaannya sederhana, dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau ada, tunjukkan," tegas Wakit pada Minggu, 1 November 2026.

Masyarakat diharapkan tidak membingungkan diri dengan perdebatan istilah perundang-undangan yang rumit. Fokus utama yang perlu dicermati publik adalah ketersediaan berkas fisik yang sah sebagai kriteria utama pendaftaran pencalonan.

Mengenai rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Wakit menegaskan upaya tersebut tidak serta-merta membekukan vonis yang sudah dibuat. Putusan kasasi tetap memiliki legalitas hukum yang wajib dijalankan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan PK tidak menghambat jalannya eksekusi putusan yang telah incracht. Langkah hukum peninjauan kembali tidak menghentikan kekuatan mengikat dari amar putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026.

"Silakan Kemendikdasmen mengajukan PK jika memiliki novum. Itu haknya. Tapi ingat, PK tidak menangguhkan eksekusi. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 itu sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan," jelasnya pada Minggu, 1 November 2026.

Peluang dikabulkannya permohonan PK juga dinilai relatif kecil bilamana hanya menyajikan argumen yang berulang. Menurut hukum acara yang berlaku, PK membutuhkan bukti baru yang bersifat menentukan atau adanya bukti kekhilafan hakim yang nyata.

Sementara itu, pandangan kuasa hukum Gibran yang menutup peran pengawasan DPR dianggap terburu-buru. UUD 1945 melalui Pasal 7A telah mengatur dasar hukum pemakzulan bilamana seorang pejabat tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan jabatan.

DPR disarankan memanggil KPU beserta Kemendikdasmen guna memverifikasi seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran. Langkah ini penting untuk memperoleh kepastian tanpa perlu memicu kegaduhan narasi politik di tengah masyarakat.

"Jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. Alurnya jelas. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, lalu MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945," urainya pada Minggu, 1 November 2026.

Tindakan pengawasan oleh DPR merupakan amanat konstitusi demi menjamin keabsahan syarat para pemangku jabatan publik. Pelaksanaan fungsi lembaga legislatif ini hendaknya tidak dipandang sebagai bentuk manuver politik yang negatif.

"Ini bukan soal suka atau tidak suka dengan Gibran. Ini soal memastikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat itu benar-benar dipenuhi oleh setiap calon," kata Wakit pada Minggu, 1 November 2026.

Pada akhir keterangannya, Wakit menyampaikan bahwa penanganan masalah ini sepenuhnya bergantung pada komitmen DPR. Pembuktian dokumen secara terbuka sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum kepemimpinan nasional.

Seluruh jajaran pemerintahan diharapkan tidak mengabaikan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejelasan syarat administratif menjadi kunci agar jabatan kedudukan Wakil Presiden tidak memicu pertentangan di tengah publik.

"Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai syarat Wakil Presiden menggantung tanpa jawaban," pungkas Wakit pada Minggu, 1 November 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung