Berita, Viral Sosmed

Nama Silfester Matutina Masuk Daftar Saksi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Menuai Sorotan Tajam

Repelita.net

25 October 2026 13:49 WIB • 129 view

Nama Silfester Matutina Masuk Daftar Saksi Sidang Kasus Ijazah Jokowi Menuai Sorotan Tajam
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jalannya proses persidangan lanjutan mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma kini berpotensi memunculkan figur baru di ruang pengadilan.

ADVERTISEMENT

Agenda hukum yang digelar oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dikabarkan membuka peluang bagi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih bernama Silfester Matutina untuk dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi.

Keterangan mengenai potensi kehadiran tokoh relawan itu sebelumnya sempat dibeberkan oleh terdakwa yang akrab disapa Dokter Tifa sewaktu dirinya hadir menjadi pengisi acara dalam program siaran podcast Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan.

Kehadiran Silfester Matutina jelas sangat aneh, tutur Direktur ABC Riset & Consulting Erizal saat memberikan pandangan pengamatannya yang dikutip pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2026.

Berdasarkan catatan rekam jejaknya, figur bersangkutan rupanya pernah dijatuhi vonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 months atau 1,5 tahun oleh pihak Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi No. 287 K/Pid/2019 pada tanggal 20 Mei 2019 silam.

Nama pria tersebut bahkan sempat memicu kegemparan di tengah lapisan masyarakat lantaran dirinya mendadak ditunjuk menduduki posisi strategis sebagai Komisaris Independen di PT Pelindo Jasa Maritim yang merupakan anak usaha BUMN pada tanggal 18 September 2026.

Namun lima hari kemudian Silfester dicopot, ucap Erizal kembali menerangkan rentetan peristiwa pencopotan jabatan kilat yang dialami oleh tokoh bersangkutan kala itu.

Pasca insiden pencopotan tersebut, sang tokoh relawan dinilai tidak pernah lagi memperlihatkan eksistensi dirinya di hadapan khalayak umum hingga memicu tanda tanya besar ketika namanya masuk daftar kesaksian.

Tak terbayang, kalau JPU khilaf bisa menghadirkan Silfester Matutina seperti menghadirkan Freddy Alex Damanik, Lechumanan, dan Azwan, kata Erizal menumpahkan rasa herannya atas kebijakan jaksa penuntut umum.

Padahal di sisi lain, institusi Kejaksaan disinyalir tengah melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan pria tersebut guna melaksanakan proses eksekusi hukum atas perkara pidana yang menjeratnya sekitar tujuh tahun lalu.

Maka, semakin dagelan saja penegakan hukum di negara kita, kalau sampai itu yang terjadi, tutur Erizal sebagai penutup argumentasinya atas polemik pemanggilan saksi tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung